BANGKA BARAT, Berita-Fakta — Sengketa lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru yang kian memicu ketegangan.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengambil langkah kontroversial dengan berkoordinasi bersama kejaksaan untuk menghadapi petani yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Langkah ini menuai kritik keras karena dinilai mengabaikan putusan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Konflik lahan ini berpusat pada tanah perkebunan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Meski PTUN Pangkalpinang telah memutuskan kemenangan di pihak petani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat tampaknya tidak menerima hasil tersebut.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum seolah diabaikan, memicu keresahan di kalangan warga.
Rudi Sitompul, Kuasa Hukum dari LBH Milenial Bangka Tengah, menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemkab.
“Pemkab Bangka Barat terkesan mengacuhkan putusan PTUN terkait sengketa lahan ini. Sikap ini menunjukkan ketidakhormatan terhadap keputusan hukum yang sudah ditetapkan,” ujar Rudi dengan tegas, sebagaimana dilansir pada 29 Juli 2025.
Intimidasi dan Tekanan Aparat
Lebih lanjut, Rudi mengungkap adanya dugaan tekanan dari Pemkab terhadap aparat desa, seperti lurah dan camat, untuk menghambat pengurusan dokumen terkait lahan Landbouw.
“Negara kita adalah negara hukum. Pemkab seharusnya patuh pada putusan PTUN, bukan justru menciptakan ketidakpastian di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Markus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa Pemkab tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Bagian hukum Pemkab sedang berkoordinasi dengan kejaksaan terkait langkah hukum yang akan diambil,” ujar Markus.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa kejaksaan dilibatkan untuk melawan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap?
Petani Tetap Sabar, Tuntut Keadilan
Meski merasa hak mereka diabaikan, petani Landbouw memilih bersabar dan menghindari tindakan anarkis.
Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikelola selama beberapa generasi, dari kakek-nenek hingga saat ini.
“Pemkab mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi hingga kini belum ada pembatalan eksekusi. Mereka harus patuh pada putusan PTUN,” tegas Rudi, menegaskan posisi petani.
Masyarakat berharap Pemkab Bangka Barat segera menghormati putusan hukum dan mencari solusi yang adil.
Langkah Bupati Markus yang menggandeng kejaksaan dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Apa Langkah Selanjutnya?
Konflik ini menjadi sorotan karena menyangkut hak petani dan supremasi hukum.
Apakah Bupati Markus akan melanjutkan upaya hukumnya atau memilih mencari solusi damai yang mengedepankan keadilan?
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.












