Sengketa Lahan Landbouw Bangka Barat: Pernyataan Sekda M. Soleh Picu Kemarahan Petani

oleh -1259 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka Barat, Berita-Fakta — Konflik sengketa lahan Landbouw di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali memanas menyusul pernyataan kontroversial Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M. Soleh.

 

banner 336x280

Dalam wawancara dengan Bangkapos.com pada Selasa (29/7/2025), Soleh menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Pernyataan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat seluas 113 hektar tidak berkaitan dengan status kepemilikan lahan, melainkan hanya membatalkan dokumen administratif.

Pernyataan ini memicu kemarahan petani yang mengklaim lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun.

 

Latar Belakang Sengketa Lahan Landbouw

Sengketa lahan Landbouw berpusat pada bidang tanah seluas 1.130.000 m² (113 hektar) yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa.

Lahan ini terdaftar sebagai aset Pemkab Bangka Barat berdasarkan Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017.

Namun, putusan PTUN secara tegas menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah, sehingga membatalkan statusnya sebagai aset pemerintah daerah.

 

Meski putusan PTUN telah dikeluarkan, Sekda M. Soleh menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menentukan kepemilikan lahan.

“Putusan PTUN hanya membatalkan surat pernyataan aset, bukan menyatakan kepemilikan. Aset itu bukan milik siapa pun. Kami masih mencari bukti-bukti kuat untuk tindak lanjut hukum,” ujar Soleh, seperti dikutip dari Bangkapos.com.

 

Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Masyarakat Landbouw, yang mayoritas petani, mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun untuk menanam komoditas seperti sahang (lada), pisang, ubi, dan sawit.

Bukti kuat yang mendukung klaim mereka adalah adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan oleh Pemkab Bangka Barat sendiri atas lahan yang kini disengketakan.

 

Reaksi Keras Masyarakat

Pernyataan Sekda Soleh memicu reaksi keras dari petani Landbouw. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Salah seorang petani yang tergabung dalam kelompok perjuangan Landbouw menyatakan kekecewaannya kepada media.

“Pernyataan Sekda ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum dan perundang-undangan. Kami, masyarakat Bangka Barat, justru dilawan oleh pemerintah kami sendiri,” ujarnya.

 

Wardiman, seorang petani lainnya, menegaskan bahwa lahan Landbouw telah dikelola masyarakat jauh sebelum Kabupaten Bangka Barat berdiri sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tanah ini sudah kami kelola sejak zaman kakek-nenek kami. Bukti PBB juga ada, tapi Pemkab seolah menutup mata,” tegas Wardiman.

 

Masyarakat juga mempertanyakan sikap Pemkab Bangka Barat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Pemerintah seharusnya melindungi kami, bukan menggunakan anggaran APBD untuk melawan masyarakat kecil seperti kami,” keluh seorang petani.

Mereka merasa dikhianati oleh pimpinan daerah, termasuk Bupati Bangka Barat, Markus, dan Sekda M. Soleh, yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap perjuangan petani.

 

Bukti PBB dan Fakta Sejarah

Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah bukti pembayaran PBB yang telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun.

Dokumen ini menjadi indikasi kuat bahwa lahan tersebut diakui sebagai milik masyarakat oleh Pemkab Bangka Barat sebelum sengketa muncul.

Namun, pernyataan Soleh yang menyebut lahan tersebut “bukan milik siapa pun” dianggap mengabaikan fakta sejarah dan bukti administrasi yang ada.

 

Petani Landbouw juga menyoroti logika putusan PTUN.

Jika surat pernyataan aset Pemkab dinyatakan tidak sah, maka secara hukum, lahan tersebut seharusnya kembali kepada pihak yang telah mengelolanya secara turun-temurun, yaitu masyarakat.

“Jika bukan aset Pemkab, maka jelas ini tanah kami yang sudah dikelola selama puluhan tahun. Tapi Pemkab malah mencari-cari alasan untuk melawan kami,” ujar Jones, seorang petani yang aktif dalam perjuangan ini.

 

Dampak Sosial dan Emosional

Sengketa lahan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan luka emosional bagi masyarakat Landbouw.

Perjuangan mereka di PTUN Pangkalpinang, yang telah menghabiskan waktu dan tenaga, belum membuahkan keadilan yang mereka harapkan.

Pernyataan Sekda Soleh dianggap memperparah situasi, karena dianggap meremehkan hak-hak masyarakat dan putusan hukum yang telah dikeluarkan.

 

“Sungguh memprihatinkan. Kami hanya masyarakat kecil yang berjuang dengan semangat untuk mempertahankan tanah yang telah kami kelola sejak lama. Tapi pemerintah justru melawan kami,” ujar seorang petani yang telah tinggal di wilayah Landbouw selama puluhan tahun.

 

Langkah Hukum Selanjutnya

Sekda M. Soleh menyatakan bahwa Pemkab Bangka Barat masih mengkaji putusan PTUN dan mencari bukti tambahan untuk memperkuat posisi mereka.

Namun, langkah ini menuai kritik karena dianggap sebagai upaya untuk memperpanjang konflik yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mengakui hak masyarakat.

 

Sementara itu, masyarakat Landbouw bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka.

“Kami tidak akan menyerah. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan kemanusiaan,” tegas Wardiman.

 

Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat

Sengketa lahan Landbouw kini menjadi sorotan publik di Bangka Barat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan berpihak kepada rakyat.

Mereka juga meminta transparansi dalam proses hukum dan pengakuan atas hak pengelolaan lahan yang telah dilakukan selama beberapa generasi.

 

Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas sengketa lahan di Indonesia, di mana masyarakat kecil sering kali harus berhadapan dengan birokrasi dan kepentingan pemerintah.

Hingga kini, sengketa lahan Landbouw masih menunggu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.