Pemda Bangka Barat Dituding Abaikan Putusan PTUN, Kuasa Hukum Sebut Arogansi Hukum

oleh -271 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka Barat, Berita-Fakta — Kuasa hukum petani Landbau, Rudy Atani Sitompul, SH dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, mengecam sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat.

Hal itu yang dinilai tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terkait sengketa lahan seluas 113 hektar di Kelurahan Kelapa. Putusan PTUN Nomor 16/PEN.EKS/G/2024/PTUN.

banner 336x280

PGP yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat selaku tergugat belum melaksanakan putusan tersebut.

 

Sengketa Lahan dan Putusan PTUN

Sengketa lahan antara warga Kelurahan Kelapa dan Pemda Bangka Barat telah diputuskan melalui sidang elektronik (e-court) pada 20 Maret 2025.

PTUN Pangkalpinang memenangkan petani Landbau, yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun untuk pertanian dan perkebunan.

Sebanyak 100 petani bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian, dengan beberapa di antaranya memiliki bukti kepemilikan surat tanah.

 

Namun, Pemda Bangka Barat melalui Lurah Kelapa disebut menginstruksikan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi lahan yang dimenangkan petani.

Pernyataan Sekda Bangka Barat dalam pemberitaan online yang menyebut lahan tersebut “tidak dimiliki siapa pun” memicu kritik keras dari kuasa hukum.

 

Rudy Atani Sitompul menyebut sikap Pemda Bangka Barat sebagai bentuk arogansi dan pembangkangan hukum.

Ia menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat mengikat umum (erga omnes) dengan kekuatan hukum setara peraturan perundang-undangan, mencakup tiga aspek: kekuatan mengikat, pembuktian, dan eksekutorial.

 

Menurut Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan PTUN berpotensi dikenai sanksi.

Rudy juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan ASN untuk patuh pada hukum.

 

Seruan untuk Keadilan Petani

Kuasa hukum menyinggung semangat perjuangan Bung Karno yang fokus pada pembelaan hak petani kecil dan keadilan sosial.

Ia meminta Pemda Bangka Barat untuk legawa menaati putusan PTUN, menghentikan kebijakan yang merugikan warga, dan melindungi hak masyarakat sesuai konsep negara yang hadir untuk rakyat.

 

“Pemerintah seharusnya melindungi kepentingan warga, bukan bersengketa atau mengklaim lahan yang telah dikelola petani selama puluhan tahun sebagai aset daerah,” tegas Rudy.

Ia juga mendesak Pemda Bangka Barat untuk menghindari tindakan abuse of power dan segera melaksanakan putusan PTUN demi keadilan bagi petani Landbau.

 

Tuntutan untuk Tindakan Nyata

Hingga berita ini ditulis, Pemda Bangka Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak warga, khususnya petani kecil, di tengah sengketa lahan dengan pemerintah daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.