BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM – Di balik hamparan hijau perkebunan yang membentang di Bangka Barat, tersembunyi sebuah luka menganga yang tak kunjung sembuh sengketa tanah Landbouw pada Selasa (29/7).
Tanah yang telah menjadi saksi bisu jejak langkah kakek nenek hingga cucu-cucu ini, kini seolah api dalam sekam yang siap membakar keadilan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dalam drama panjang ini, terkesan kejam tak berhati, mengabaikan jeritan hati rakyatnya.
Akar permasalahan ini bersemi dari sebuah program kolosal.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang digagas Pemkab Bangka Barat bersama Pemprov DKI Jakarta – kala itu dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan Markus sebagai Bupati Muntok – justru menjadi rantai belenggu bagi masyarakat.
Tanaman yang tumbuh subur di sekitar Landbouw Kelapa, yang ditanam dengan peluh dan air mata petani, kini menjadi pusaran konflik yang tak berujung.
Di tengah kerumitan labirin permasalahan, warga tak patah arang.
Mereka mencoba mencari setitik cahaya melalui jalur hukum, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Kabar syukurnya, hingga dari dewi langit menyertai keadilan berpihak pada petani Landbouw.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan Landbouw tersebut. Ini adalah embun penyejuk di tengah teriknya penantian panjang.
Namun, apa daya, nasi sudah menjadi bubur. Kemenangan di PTUN yang seharusnya menjadi payung pelindung bagi masyarakat, justru dianggap mengambang dan tidak jelas oleh Pemkab Bangka Barat.
Ketika para petani Landbouw mendatangi Kantor Kelurahan Kelapa, Lurah Kelapa hanya bisa terdiam, mulutnya terkunci oleh posisinya sebagai bawahan.
Namun, di balik bisikan hening ruang kantor itu, terdengar gema samar. Pemkab Bangka Barat dituding telah mengintimidasi dan menekan jajarannya.
Ancaman pencopotan jabatan Lurah atau Camat menjadi cambuk menakutkan agar mereka tak berani menerbitkan surat terkait tanah Landbouw. Sebuah tragedi ironis di tengah negara hukum.
Rudi Sitompul, kuasa hukum LBH Milenial Bangka Tengah, dengan nada kecewa mengatakan bahwa Pemkab Bangka Barat terkesan mengabaikan dan mengacuhkan hasil keputusan PTUN.
“Pemerintah daerah seolah tidak menghormati dan menghargai putusan pengadilan,” ujarnya, “malah mengintimidasi warga dan anak buah di bawahnya agar tidak melakukan atau menerbitkan surat-surat yang berlaku.”tegasnya
Hal ini sangat disesalkan Rudi, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Seharusnya, Pemkab Bangka Barat patuh dan taat pada peraturan yang telah ditetapkan PTUN Pangkalpinang. Bukan malah menjadikan sengketa tanah ini bola panas yang terus menggelinding di masyarakat.
Hingga kini, masyarakat masih mencoba menahan diri, kesabaran mereka adalah baja, tak ingin bertindak anarkis demi merebut kembali hak-hak mereka yang telah dipupuk puluhan tahun oleh generasi demi generasi.











