PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Polemik sengketa lahan antara petani di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat semakin memanas. Didampingi kuasa hukumnya, para petani yang tergabung dalam Landbau, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk meminta audiensi, Kamis (21/8).
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang yang telah memenangkan para petani dan telah ditetapkan untuk dieksekusi.
Namun, hingga saat ini Pemda Bangka Barat dinilai masih bersikap acuh tak acuh terhadap putusan tersebut, membuat para petani resah.
Rudy Atani Sitompul, SH, selaku kuasa hukum petani dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, menyampaikan aspirasi kliennya kepada wakil rakyat. Ia meminta agar DPRD Babel dapat mencari solusi dan formula yang tepat agar hak-hak petani terpenuhi.
“Kami datang ke sini sebagai pemegang daulat rakyat. Kami ingin DPRD memanggil Pemda Bangka Barat untuk meminta jawaban, karena mereka masih membangkang atas putusan PTUN,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, Pemda Bangka Barat juga dinilai melarang Lurah Kelapa untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah dimenangkan oleh petani.
“Secara hukum, putusan PTUN sudah tidak sah, yang artinya Pemda Bangka Barat tidak punya hak atas lahan seluas 113 hektare yang dimenangkan petani,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada 25 Agustus mendatang. Dalam RDP tersebut, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain Pemkab Bangka Barat, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Provinsi, Polda Babel, serta Biro Hukum Pemerintah dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi.
Rudy berharap besar kepada DPRD Babel agar masalah ini menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa perjuangan para petani adalah perjuangan “wong cilik” yang sudah puluhan tahun turun temurun menggarap lahan tersebut.
“Seharusnya Pemda Bangka Barat legowo dan menaati hukum. Putusan PTUN ini harusnya menjadi momentum bagi Pemda untuk berbenah dan menghindari tindakan ‘abuse of power’ dalam kebijakan. Pemerintah harusnya melindungi warganya, bukan malah merugikan,” tutup Rudy. (MJ001)











