Pangkalpinang, Berita-Fakta — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang semula diagendakan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 ditunda mendadak. Pengumuman penundaan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Edi Iskandar, pada Rabu (29/10/2025).
Penundaan rapat paripurna DPRD Babel ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses legislasi anggaran daerah. Berikut penjelasan lengkap mengenai alasan penundaan Raperda RAPBD 2026, dasar hukum, respons anggota dewan, hingga jadwal pengganti yang dijanjikan.
Rapat yang awalnya telah dijadwalkan itu dibatalkan berdasarkan surat resmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Nomor 23/BAPPERDA/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 secara eksplisit memohon pembatalan agenda tersebut.
Pimpinan Rapat, Edi Iskandar, menjelaskan bahwa penundaan diperlukan karena masih ada pembahasan dan persiapan lanjutan pasca-penyusunan Raperda RAPBD. “Dikatakan masih ada pembahasan dan persiapan pasca ini setelah Raperda RAPBD. Maka, perhitungan penetapan Provinsi Raperda RAPBD ditunda sampai perhitungan selanjutnya,” ujar Edi Iskandar, seperti dikutip dalam rapat paripurna.
Keputusan ini merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 4. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Raperda RAPBD harus dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBD Provinsi. Hal ini bertujuan menjaga sinkronisasi antara rancangan dan realisasi anggaran daerah.
Dalam sesi tanya jawab, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terkait penundaan jadwal penetapan Raperda RAPBD 2026. Salah satu yang langsung angkat bicara adalah Dody Kusdian, anggota DPRD Babel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dody menekankan pentingnya disiplin jadwal agar proses legislasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. “Itu yang perlu kita ingatkan. Jadi kalau begitu, maka sebelum pengesahan APBD itu sudah bisa terlalu,” tegas Dody Kusdian.
Pernyataannya menyiratkan kekhawatiran akan potensi keterlambatan yang berdampak pada pengesahan APBD secara keseluruhan. Menanggapi masukan tersebut, Edi Iskandar memberikan kepastian jadwal lanjutan. “Baik, terima kasih Dody Kusdian. Nanti kita berjadwalnya di petunjuk tanggal 31 Oktober,” tutup Edi. Janji ini menandakan bahwa jadwal pengganti akan ditetapkan pada 31 Oktober 2025.(AW/RN)












