Pangkalpinang, Berita-Fakta — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa MA, remaja 19 tahun asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.
MA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel sejak 10 September 2025 atas dugaan kepemilikan dan perdagangan hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, memposting informasi di media sosial. Dalam unggahan TikTok pribadi, Me Hoa menjelaskan situasi yang dialami MA berdasarkan keterangan orang tua remaja tersebut.
Meski tidak membenarkan perbuatan MA, Me Hoa menyayangkan tindakan tegas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang hanya memberikan peringatan melalui media sosial tanpa surat resmi tanpa sosialisasi hukum lebih lanjut.
“Tentunya kurangnya sosialisasi hukum lebih lanjut, bakal tidak ada lagi persoalan masalah ini. Tanpa mengurangi rasa hormat atas tindakan tegas yang dilakukan” Jelas Anggota DPRD Babel fraksi PDI-P tersebut.
Pada Rabu (24/9/2025), Gubernur Hidayat menyambangi Rutan Mapolda Babel untuk bertemu langsung dengan MA, didampingi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Tony Harsono.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat menanyakan detail permasalahan hukum yang dihadapi MA dan meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan usia pelaku dalam menentukan sanksi.
“Saya berharap proses hukumnya dipercepat. Mengingat MA masih berusia 19 tahun, saya minta ada keringanan atau hukuman yang bersifat mendidik dan memberi efek jera,” ujar Hidayat.
Gubernur juga memberikan nasihat kepada MA agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup. Ia memotivasi remaja tersebut untuk tetap semangat mengejar cita-cita dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya. “Anggap ini sebagai proses pembelajaran. Tetap semangat untuk masa depan,” tuturnya.
Kunjungan ini menunjukkan perhatian Gubernur Babel terhadap permasalahan hukum yang melibatkan warga muda di wilayahnya, sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan manusiawi.












