Penyelundupan Timah Sebanyak 11,2 Ton ke Malaysia Tercium

oleh -25 Dilihat
oleh
Barang bukti yang dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat (Foto: ist)
Barang bukti yang dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat (Foto: ist)
banner 468x60

Berita-Fakta — Penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia dengan modus “kapal hantu”. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pengiriman berhasil lolos, total 11,2 ton pasir timah senilai Rp3,69 miliar dikirim ke Johor.

banner 336x280

Pengumuman resmi disampaikan langsung Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok,” jelas Kapolres.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menetapkan total lima tersangka. Penyelundupan dilakukan dua kali: pertama pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton (nilai ± Rp1,58 miliar), kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton (nilai ± Rp2,11 miliar).

Menurut Kapolres, pelaku mengolah pasir timah mentah di gudang penyimpanan, kemudian mengemasnya dalam kantong plastik dan karung. Barang selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

“Di pantai, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut, lalu dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang sudah dipesan untuk dibawa ke Johor, Malaysia,” terang AKBP Pradana.

Modus “kapal hantu” alias tanpa identitas jelas dan sering beroperasi malam hari menjadi ciri khas penyelundupan timah di perairan Bangka Belitung. Praktik ini merugikan negara melalui hilangnya royalti, pajak, dan iuran tambang, sekaligus merusak tata kelola pertambangan yang sah.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Dua unit truk pengangkut, Dua perahu pancung, Satu unit speed boat, Peralatan pengolahan pasir timah, Dokumen pendukung dan perangkat elektronik.

Kapolres menegaskan bahwa penyelundupan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam keberlanjutan industri pertambangan timah legal di Babel—provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia.

“Total kerugian negara mencapai Rp3,69 miliar. Ini dampak nyata terhadap perekonomian daerah dan nasional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar penyelundupan timah di Babel sepanjang awal 2026. Polres Bangka Barat bersama Sat Polairud Polda Babel terus mengintensifkan patroli laut dan pengawasan pantai untuk mencegah modus serupa.

Para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal terkait tindak pidana penyelundupan barang tambang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (*/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.