BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Akibat antrean panjang kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga memicu kemacetan masif, sejumlah warga Jalan Kebun Teh melakukan aksi protes dengan mendatangi SPBU 24.333.78 Jalan Kimjung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (17/06/2026).
Aksi ini dipicu oleh kekesalan warga yang merasa ruang publik dan hak pengguna jalan terganggu secara berlarut-larut tanpa adanya upaya penertiban dari pihak manajemen SPBU.
Meskipun situasi sempat memanas, upaya warga untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak manajemen tidak membuahkan hasil. Saat massa tiba di lokasi, pengurus SPBU 24.333.78 diketahui tidak berada di tempat atau terkesan menghindari pertemuan.
Guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta tindakan anarkis, personel Polsek Jebus bergerak cepat mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan mediasi.
Imbauan Kepolisian: Pihak Polsek Jebus mengimbau warga agar tidak melakukan aksi massa secara beramai-ramai demi menjaga kondusivitas. Petugas menyarankan agar penyampaian aspirasi diwakili oleh beberapa delegasi saja. Merespons imbauan persuasif tersebut, warga akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Ketua RT 02 Jalan Kebun Teh, Arjun, menegaskan bahwa tindakan mendatangi SPBU ini merupakan akumulasi dari kekecewaan warga. Berdasarkan keterangannya, pihak rukun tetangga sudah berulang kali melayangkan komplain, namun tidak pernah mendapatkan iktikad baik dari pengelola.
“Aktivitas warga, khususnya pada pagi hari, sangat terhambat. Kami sudah sering menyampaikan keluhan ini, tetapi respons dari pihak SPBU terkesan buang badan atau cuci tangan. Mereka justru mengarahkan kami untuk melapor ke polisi dengan dalih regulasi lalu lintas adalah wewenang aparat,” ujar Arjun secara tegas.
Arjun menambahkan bahwa dampak dari pembiaran antrean kendaraan di bahu jalan ini telah meningkatkan eskalasi konflik di lapangan, termasuk risiko kecelakaan lalu lintas dan friksi antar-pengendara.
“Kami tidak melarang hak orang lain untuk mencari rezeki atau mengantre BBM. Konteks yang kami tuntut adalah ketertiban publik. SPBU adalah pemantik utama dari antrean ini, jadi jangan melempar tanggung jawab ke kepolisian. Kami menuntut manajemen untuk duduk bersama mencari solusi konkret,” pungkasnya.
Merujuk pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai asas keberimbangan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi telah dilayangkan kepada pengelola SPBU 24.333.78 Jalan Kimjung serta Humas/Protokol Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.05 WIB.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kemacetan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya selama 2×24 jam bagi pihak SPBU maupun Pemda Bangka Barat untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (4WD)









