Bawaslu Bangka Kabulkan Sebagian Gugatan Rato-Ramadian, KPU Diminta Verifikasi Ulang dalam 3 Hari

oleh -505 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, Berita-Fakta.com — Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2025 di Bawaslu Bangka pada Senin (4/8/2025) membawa titik terang bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian.

Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum dan pendukung Rato-Ramadian terkait pencoretan status mereka sebagai calon.

banner 336x280

 

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pihaknya memerintahkan KPU Bangka selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami mengabulkan sebagian pengajuan dari pihak pemohon dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti paling lambat tiga hari,” ujar Fega Erora di kantor Bawaslu Bangka.

 

Namun, kuasa hukum Rato-Ramadian, Iwan Pahara, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

Menurutnya, meskipun pengabulan sebagian telah diberikan, masih ada ketidakjelasan dalam hasil musyawarah.

“Pengabulan sebagian ini masih meninggalkan tanda tanya,” ungkap Iwan.

 

Sementara itu, pihak KPU Bangka menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan verifikasi ulang.

“Kami siap melakukan verifikasi kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu, sesuai putusan,” ujar perwakilan KPU Bangka.

 

Putusan ini menjadi langkah penting dalam sengketa Pilkada 2025, dengan KPU Bangka kini memiliki tenggat waktu tiga hari untuk memverifikasi dokumen yang menjadi inti perselisihan.

Hasil verifikasi ini akan menentukan langkah selanjutnya bagi Rato-Ramadian dalam kontestasi Pilkada Bangka 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.