BANGKA, Berita-Fakta.com – Bawaslu Bangka umumkan putusan musyawarah terbuka masih ada lanjutan terkait sengketa Pilkada pada Senin (4/8/2025).
Hal itu sedikit membawa angin segar bagi pasangan calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka, putusan ini memberikan Rato kesempatan kedua untuk membuktikan keabsahan dokumennya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Musyawarah Fega Erora dan anggota Andi Budijulianto, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan Rato Rusdiyanto.
KPU Bangka diminta melakukan penelitian ulang terhadap keabsahan ijazah Paket C milik Rato serta surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
KPU diberi waktu lima hari untuk menindaklanjuti putusan ini untuk kembali melakukan verifikasi secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Putusan ini menjadi titik balik penting bagi Rato Rusdiyanto, yang sebelumnya terancam gagal maju dalam Pilkada ulang 2025.
Keputusan Bawaslu membuka peluang bagi sang calon untuk memperbaiki statusnya dan kembali berkompetisi di pesta demokrasi Kabupaten Bangka.
Hingga kini, semua mata tertuju pada langkah KPU Bangka dalam menjalankan penelitian ulang. Hasilnya akan menentukan apakah Rato Rusdiyanto dapat kembali menjadi kontestan kuat di Pilkada 2025.











