JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Sidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Perkara dengan nomor 60-61-62-63-64/Pid.Sus-TPK/2025 ini menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya Tony Widjaja Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Dirut PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli: Dr. Erdianto Efendi, akademisi hukum pidana dari Universitas Riau, dan Chusnul Khotimah dari BPKP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH., MH.
Penasihat hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap lemah secara konstruksi hukum. Ia menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan sering menimbulkan masalah.
“Secara teori, Pasal 3 seharusnya lebih berat karena sifatnya spesifik, sama seperti perbandingan penggelapan biasa dengan penggelapan jabatan. Tetapi yang terjadi, Pasal 2 malah dijadikan dakwaan primer, sementara Pasal 3 dijadikan subsider. Ini keliru,” ujar Agus kepada redaksi saat masa skors persidangan.
Agus menambahkan, jika suatu perbuatan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2, maka Pasal 3 juga otomatis gugur.
“Kalau perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka penyalahgunaan wewenang yang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum juga otomatis gugur,” tegasnya.
Sementara itu, aksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan JPU, Dr. Erdianto Efendi, memberikan keterangan yang memperkuat perdebatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum, perbuatan melawan hukum adalah kategori besar (genus), sedangkan penyalahgunaan wewenang adalah bagian kecilnya (spesies).
“Penyalahgunaan wewenang sudah pasti merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak semua perbuatan melawan hukum adalah penyalahgunaan wewenang. Jadi jelas, penyalahgunaan wewenang itu spesies dari genus perbuatan melawan hukum,” terang Dr. Erdianto.
Ia juga menyoroti persoalan ancaman pidana yang tidak seimbang antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Menurut teori, yang lebih spesifik seharusnya ancamannya lebih berat. Tetapi di sini, justru Pasal 2 lebih berat daripada Pasal 3. Ini memang kelemahan yang sering menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, Dr. Erdianto juga menjelaskan pentingnya kejelasan dalam dakwaan terkait perbuatan berlanjut maupun perbarengan.
“Kalau ada beberapa perbuatan dalam satu dakwaan, harus diperjelas apakah itu perbarengan (concursus) atau perbuatan berlanjut. Pasal 63 KUHP jelas, bila ada perbarengan, maka dipilih tindak pidana dengan ancaman paling berat,” jelasnya.
Ia menekankan, apabila dakwaan tidak menyebutkan Pasal 65 atau 66 KUHP, maka tidak dapat dianggap sebagai perbarengan.
“Kalau tidak disebutkan dalam dakwaan, maka itu bukan perbarengan. Begitu juga dengan Pasal 55 dan 56, sebaiknya dimasukkan secara alternatif agar tidak lemah ketika salah satu unsur tidak terbukti,” pungkasnya.
Persidangan kali ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan tajam. Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa lemah secara substansi dan formil, sementara ahli hukum menegaskan pentingnya memahami konstruksi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam bingkai UU Tipikor. (MJ001)











