JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Sidang yang teregister dengan nomor perkara 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST itu menghadirkan terdakwa Jimmy Masrin, selaku pemilik PT Petro Energy, bersama dua terdakwa lain, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy) dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Penasehat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa uang yang dikelola LPEI bukan termasuk keuangan negara, karena lembaga tersebut berdiri di bawah rezim hukum yang berbeda dengan BUMN.
“Uang itu bukan keuangan negara, karena LPEI bukan perusahaan negara. Kalau BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tapi LPEI tunduk pada undang-undang khusus. Dia lembaga sui generis (berdaulat sendiri), punya aturan lex specialis,” jelas Waldus Situmorang dalam keterangannya ke awak media.
Ia juga menyatakan bahwa LPEI memiliki mekanisme dan aturan pengelolaan dana yang bersifat mandiri dan khusus, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“LPEI itu lembaga khusus, punya aturan sendiri. Karena itu rezimnya perdata, tidak bisa dipaksakan masuk ke ranah pidana negara. Bahkan dana yang disalurkan pun kembali melalui mekanisme angsuran, jadi ada pengembalian secara skematis,” tambahnya.
Menurut Waldus, hal tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
“Uang itu berputar untuk kegiatan ekspor dan sudah ada pengembalian sekitar Rp400 miliar dalam empat tahun. Artinya, uang itu tetap bekerja dalam sistem, bukan dikorupsi,” ujarnya.
Terkait dengan langkah Newin Nugroho, rekan Jimmy Masrin yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), Waldus menilai hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur umum.
“Kalau pengajuan Justice Collaborator (JC) dilakukan di ujung persidangan, itu di luar skema. Biasanya, JC diajukan di awal untuk mendapat pertimbangan KPK atau majelis. Tapi kalau baru diajukan sekarang, sifatnya hanya menanti keputusan hakim,” terang Waldus.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengalamannya menangani kasus di KPK, mekanisme JC harus melalui tahapan penawaran dan kesepakatan awal, bukan spontan di tengah sidang.
“Dalam praktiknya, JC itu selalu ada proses tawar-menawar dulu. Kalau sekarang baru diajukan di akhir, ya tinggal menunggu apakah majelis akan mempertimbangkan atau menolaknya dalam putusan,” pungkasnya. (MJ001)












