Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta: Mantan Kadis Klaim Hanya Jalankan Tugas Administratif, Ungkap Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Pihak Lain

oleh -53 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Terdakwa, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, hadir dalam persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan keuangan publik, Zainuddin Nugraha Simatupang yang juga Dosen fakultas hukum UI. Iwan bersama terdakwa M Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi , didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.

 

banner 336x280

Pernyataan tegas disampaikan dari kuasa hukum Iwan, Ezar Ibrahim, SH. Usai persidangan kepada awak media,  Ezar menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan hukum maupun tanggung jawab langsung dalam perkara yang didakwakan.

 

“Iya, tadi kan sudah jelas disampaikan ahli, bahwa secara hukum negara, ketika sudah mendelegasikan itu ke bawah, ini tidak punya tanggung jawab atau kewenangan. Jadi murni yang bertanggung jawab adalah para pejabat yang berwenang. Tidak bisa dikatakan terdakwa bertanggung jawab terhadap hal itu,” tegas Ezar.

 

Ia juga menyoroti persoalan arahan informal yang disebut-sebut dalam dakwaan. Menurutnya, arahan yang tidak berbentuk formal dan tidak memiliki dasar SOP dari dinas terkait tidak bisa dianggap sebagai instruksi yang mengikat.

 

“Ahli tadi sudah mengatakan bahwa arahan yang tidak dalam bentuk formal dan tanpa SOP tujuan dari dinas, itu bukan arahan yang mengikat. Jadi kalau hanya sebatas obrolan atau permintaan lisan, tidak bisa dijadikan dasar pertanggungjawaban hukum,” beber Ezar.

 

Lebih lanjut, ia menyinggung dugaan adanya kamuflase jebakan yang seolah-olah menjerat kliennya melalui laporan dan dokumen yang tidak sah.

 

“Apakah kalau misalnya seorang gubernur atau pejabat lain ditanya di luar jam dinas, itu bisa dikatakan arahan melekat secara pribadi? Tentu tidak. Sama halnya dengan klien kami, yang tidak pernah menerima manfaat dari barang atau gratifikasi apapun. Justru sudah dibuktikan bahwa ada proposal-proposal dengan tanda tangan dipalsukan,” ujar Ezar.

 

Terkait mekanisme pencairan dana, Ezar juga menekankan bahwa alur administrasi sudah jelas dimulai dari bawah hingga ke pejabat penata keuangan daerah.

 

“Proses pencairan SPJ itu alurnya dari bawah. Seharusnya bendahara dan pejabat administrasi yang berwenang yang memproses. Jadi kalau ada kejanggalan dalam penandatanganan atau pencairan, itu bukan tanggung jawab klien kami. Klien kami tidak punya kewenangan untuk itu,” tandasnya.

 

Ezar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif, tanpa pernah menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.

 

“Selama ini, terdakwa hanya menjalankan perintah kerja sesuai tupoksi. Tidak ada pemanfaatan pribadi, tidak ada gratifikasi yang diterima. Justru banyak dokumen yang dipalsukan dan disalahgunakan pihak lain,” tutupnya. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.