JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar melalui kebijakan dan pengaturan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop sehingga hanya mengakomodasi produk berbasis Chromebook. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menilai penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam proyek tersebut sebagai bentuk monopoli teknologi yang dilakukan secara terselubung.
Dalam dakwaannya, JPU mengaitkan dugaan keuntungan pribadi Nadiem dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan PT Gojek Indonesia yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Disebutkan, sebagian besar modal PT AKAB berasal dari total investasi Google yang mencapai 786,9 juta dolar Amerika Serikat.
“Hal ini terlihat dari kekayaan terdakwa dalam LHKPN tahun 2022, dengan perolehan surat berharga sebesar Rp 5,59 triliun,” ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga membeberkan adanya instruksi Nadiem melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform”, yang berisi arahan agar layanan Google Workspace for Education digunakan secara masif di lingkungan Kemendikbudristek.
“Pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa.
Setahun kemudian, Google kembali disebut menambah investasi senilai USD 276,8 juta, yang terjadi setelah Nadiem menandatangani kebijakan terkait kewajiban penggunaan produk TIK tertentu.
Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan ini memiliki nilai strategis tinggi karena ekosistem pendidikan Indonesia mencakup sekitar 50 juta pengguna, sehingga menjadi pasar yang sangat besar.
Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa tiga orang lainnya, yakni:
1. Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek;
2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Secara kolektif, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (AR)












