Sidang Kasus Importasi Gula: Kuasa Hukum Ragukan Kompetensi Saksi Ahli

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang yang teregister dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 itu menghadirkan dua saksi ahli, yakni M. Riski (ahli komoditas gula/teknologi pangan) dan Sophian Manahara (ahli kepabeanan).

 

banner 336x280

Perkara ini menyeret sejumlah petinggi perusahaan gula sebagai terdakwa, yaitu: Tony Widjaja Ng, Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, Hendrogiarto Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falithaa Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

 

 

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyalahgunaan impor gula yang merugikan keuangan negara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH MH.

 

Penasihat hukum terdakwa Hans Falithaa, Agus Sudjatmoko, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa tidak relevan dengan perkara, kompetensi para ahli juga diragukan.

 

“Ahli itu harus bicara sesuai kompetensinya. Tadi Pak Riski, yang katanya ahli teknologi pangan, malah banyak menjawab hal-hal di luar bidangnya. Ditanya soal sistem produksi gula di Indonesia saja beliau tidak tahu. Padahal kita punya pabrik gula dengan pengalaman puluhan tahun. Jadi keterangannya menurut kami tidak bisa dijadikan rujukan,” tegas Agus usai persidangan kepada redaksi.

 

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti keterangan ahli kepabeanan, Sophian Manahara.

 

“Pak Sophian bilang soal kepabeanan, tapi ketika kami tanyakan aturan hukumnya, ternyata tidak ada. Jadi pernyataannya hanya opini pribadi, bukan ketentuan yang mengikat. Ini berbahaya kalau dipakai sebagai dasar hukum,” tambahnya.

 

Menurut Agus, saksi ahli seharusnya memberi gambaran objektif mengenai tata niaga gula nasional. Namun, banyak pertanyaan justru tidak bisa dijawab oleh para ahli.

 

“Keterangan ahli itu mengikat karena diberikan di bawah sumpah. Tapi kalau jawabannya tidak jelas, bagaimana bisa dipakai sebagai alat bukti?,” ujarnya.

 

Agus menjelaskan, produksi gula dalam negeri masih bergantung pada musim giling dan mesin pabrik yang dinilai tertinggal secara tekhnologi, sehingga pasokan baru bisa maksimal pada Juli–Agustus. Karena itu, impor sering kali menjadi pilihan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula.

 

“Kalau kebutuhan masyarakat sudah tinggi sejak Januari, tapi produksi baru optimal di pertengahan tahun, wajar pemerintah membuka opsi impor. Itu pun sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian,” jelas Agus.

 

Ia menambahkan, impor gula justru memberi manfaat ekonomi, mulai dari pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga aktivitas pendukung seperti distribusi dan pengemasan. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.