Bangka, Berita-Fakta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka mengonfirmasi bahwa bakal calon pasangan Rato Rusdiyanto gagal lolos verifikasi pendaftaran untuk Pilkada Ulang Bangka 2025.
Keputusan ini diumumkan menjelang penutupan jadwal penetapan peserta verifikasi pada Selasa malam (22/7/2025) di Kantor KPU Bangka.
Sebanyak lima bakal pasangan calon (paslon) awalnya mendaftar, namun satu di antaranya, yakni Rato Rusdiyanto, terhenti dari persaingan akibat tidak memenuhi syarat verifikasi.
Informasi ini langsung disampaikan oleh KPU Bangka melalui pernyataan resmi.
KPU: Ijazah Palsu Jadi Penyebab Diskualifikasi
Ketua KPU Bangka, Sunarto, menjelaskan bahwa kegagalan Rato Rusdiyanto lolos verifikasi terkait dengan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh masyarakat dan Bawaslu.
“Berdasarkan laporan dan klarifikasi mendalam dari tim, pasangan Rato Rusdiyanto tidak memenuhi syarat. Dugaan ijazah palsu telah kami verifikasi dan terbukti benar,” ujar Sunarto melalui sambungan telepon.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh tim KPU setelah adanya laporan tersebut.
Hasil rapat pleno pun memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut dari daftar peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.
Reaksi Publik dan Implikasi Pilkada
Kabar ini memicu perhatian publik di Bangka, terutama di kalangan jurnalis dan pengamat politik yang telah menantikan hasil verifikasi.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas calon dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada Ulang Bangka 2025 kini akan berlanjut dengan sisa paslon yang lolos verifikasi.
KPU diharapkan segera mengumumkan daftar resmi peserta untuk tahap selanjutnya.












