Panas di Tipikor: Terdakwa Korupsi LPEI Tuding Lembaga Negara Ambil Keuntungan dari Selisih Kurs, ‘LPEI Justru Untung Fantastis’

oleh -168 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Skandal besar yang menyeret perusahaan energi raksasa PT Petro Energy ini ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar dan bahkan berpotensi membengkak ke angka Rp11,7 triliun.

 

banner 336x280

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) sebagai Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) sebagai Direktur Keuangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

 

Penasihat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH, melontarkan pembelaan tajam di ruang sidang. Ia menegaskan keterangan dari saksi Jubilant, Direktur PT Pada IDI yang dihadirkan JPU sebagai saksi bersama Andrianto Lesmana, Direktur  Marketing Petro Energy, dan Giovanni selaku Direktur Padalaras. Menurut Waldus sejak awal utang PT Petro Energy telah dijamin dengan corporate guarantee oleh LPEI, sehingga jika terjadi wanprestasi, maka penjaminlah yang wajib menyelesaikan kewajiban debitur.

 

“Sejak awal, utang PT Petro Energy sudah dijamin corporate guarantee oleh LPEI. Jadi kalau ada wanprestasi, penjaminlah yang wajib menyelesaikan hutang itu,” tegas Waldus kepada redaksi usai persidangan.

 

Waldus juga menjelaskan bahwa setelah skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) gagal, perkara otomatis masuk ke ranah kepailitan. Dalam hukum kepailitan, jelasnya, seluruh aset debitur masuk ke dalam pailit untuk dikelola oleh kurator dan diawasi hakim pengawas.

 

“Karena gagal bayar tidak berhasil diselesaikan lewat PKPU, maka masuklah ke skema kepailitan. Itu diatur dengan jelas oleh hukum kepailitan: aset debitur masuk pailit, lalu diurus kurator di bawah hakim pengawas,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Waldus membeberkan adanya kesepakatan rapat dengan LPEI yang menghasilkan pembagian utang sebesar USD 61 juta, dikonversi dari total Rp840 miliar dengan kurs Rp14.000. Pembayaran itu, lanjutnya, dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025 melalui mekanisme angsuran triwulan.

 

“Kesepakatan lahir dari rapat LPEI, total utang Rp840 miliar dikonversi jadi USD61 juta, dibagi antara para kreditur, dengan pembayaran bertahap sampai Desember 2025,” ungkapnya.

 

Namun, Waldus menuding LPEI justru mengambil keuntungan besar dari selisih kurs dolar dan bunga berjalan. Hal ini dianggapnya aneh, karena LPEI bukanlah lembaga profit oriented.

 

“Setiap kali pembayaran angsuran, LPEI mendapat keuntungan dari selisih kurs dolar dan bunga berjalan. Padahal, lembaga ini seharusnya tidak berperilaku seperti lembaga profit,” sindir Waldus.

 

Lebih mengejutkan lagi, Waldus menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, melainkan justru LPEI yang meraup keuntungan fantastis.

 

“Di mana letak kerugian negara? Justru LPEI memperoleh keuntungan luar biasa. Tidak ada negara yang dirugikan dalam perkara ini,” pungkasnya. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.