Proyek Jalan Pasir Padi Rp5,1 Miliar Amblas: Indikasi Kegagalan Konstruksi dan Potensi Kerugian Negara Menyeruak

oleh -181 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi yang menelan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp5.177.721.000, kini berada dalam sorotan hukum yang tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama (selaku subkontraktor dari PT CAKRA) tersebut ditemukan hancur total sebelum mencapai usia satu tahun sejak dinyatakan selesai pada Selasa (24/12/2025).

 

banner 336x280

 

Berdasarkan pantauan di lokasi kawasan Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, infrastruktur yang seharusnya menjadi jalur representatif daerah tersebut kini dalam kondisi amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang.

 

Beberapa temuan krusial di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan teknis meliputi. Akar pohon yang muncul di permukaan, menandakan kedalaman galian yang tidak sesuai standar.

 

Rongga besar (void) di bawah lapisan perkerasan jalan. Tanah dasar (subgrade) yang terindikasi tidak dipadatkan secara maksimal sesuai spesifikasi teknis jasa konstruksi.

 

Secara teknis, posisi proyek yang bersinggungan langsung dengan garis pantai seharusnya dilengkapi dengan sistem perlindungan khusus seperti seawall, revetment, atau gabion. Struktur ini berfungsi krusial untuk menahan energi gelombang dan mencegah erosi material bawah jalan.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya proteksi memadai. Akibatnya, gelombang pasang dengan mudah menggerus material subgrade dan sub-base, menyebabkan perkerasan jalan “menggantung” tanpa dukungan vertikal hingga akhirnya runtuh total di bawah beban strukturnya sendiri.

 

Kegagalan konstruksi yang terjadi dalam waktu singkat ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lebih jauh, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi atau kelalaian pengawasan yang menguntungkan pihak tertentu, perkara ini dapat menyerempet ranah tindak pidana korupsi.

 

“Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal ini memenuhi delik dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ungkap warga saat ditemui

 

 

Publik menilai kerusakan masif ini tidak relevan jika hanya diklaim sebagai “faktor alam”. Besarnya anggaran Rp5,1 miliar yang bersumber dari uang rakyat menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak pelaksana, pengawas, maupun pengguna anggaran.

 

Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung, didesak untuk segera melakukan langkah-langkah hukum. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Memanggil pihak CV Cintia Putri Pratama dan PT CAKRA selaku pelaksana. Melakukan audit fisik bersama tim ahli konstruksi independen untuk menghitung nilai kerugian negara.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan proyek infrastruktur di Kota Pangkalpinang agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia pada proyek yang dikerjakan asal-asalan. (TIM RADAK BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.