Ironi Pertambangan di Tanjung Sawah: Legalitas Diragukan, PT Timah Diduga Abaikan Keselamatan Kerja demi Kejar Target

oleh -127 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM – Praktik penambangan timah di perairan Tanjung Sawah kini menjadi sorotan tajam. Deru mesin dan asap hitam dari puluhan ponton rajuk manual menghiasi cakrawala, namun di balik aktivitas tersebut, tersimpan indikasi pelanggaran serius terhadap standar operasional dan regulasi keselamatan kerja yang ditetapkan negara.

 

banner 336x280

Aktivitas penambangan yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini dikelola oleh mitra usahanya, CV MBP. Namun, temuan di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya pembiaran terhadap operasional alat tambang yang tidak memenuhi kualifikasi teknis.

 

Berdasarkan investigasi lapangan, ponton-ponton isap produksi yang beroperasi diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). Dokumen SILO merupakan instrumen hukum vital yang dikeluarkan oleh unit teknis K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup) PT Timah Tbk sebagai bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi standar keamanan.

 

Tanpa SILO, operasional ponton-ponton tersebut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal secara administratif dan berisiko tinggi secara teknis. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikantongi oleh pihak mitra.

 

“Di sini yang kerja ponton rajuk manual semua, kurang lebih 20 ponton. Mereka ikut CV MBP. Kalau masalah SPK, saya kurang tahu sudah ada atau belum,” ujar Randi, warga lokal Mentok, Kamis (25/12/2025).

 

Sesuai aturan internal korporasi dan regulasi pertambangan nasional, setiap mitra yang menjalin kerja sama wajib melalui proses assessment ketat. Standarisasi keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk melindungi nyawa pekerja di bawah payung UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Kenyataan di Tanjung Sawah justru menunjukkan sebaliknya. Pihak manajemen PT Timah dinilai lebih memprioritaskan target produksi daripada aspek perlindungan nyawa penambang.

 

“Kalau ponton rajuk manual sebenarnya tidak diperbolehkan kerja karena SILO mereka tidak ada,” ungkap salah satu karyawan internal PT Timah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kelalaian dalam pengawasan ini dapat berimplikasi hukum pada jajaran manajemen. Jika terjadi kecelakaan kerja fatal, pihak perusahaan pemberi kerja dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, di samping pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Pengurus CV MBP, Dansektor (Waspip), unit K3LH, hingga petinggi di UPLB Belinyu memilih bungkam dan tidak memberikan respon resmi terkait karut-marut legalitas di perairan Tanjung Sawah.

 

Publik mendesak pihak Inspektur Tambang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pembiaran terhadap ponton tanpa SILO bukan hanya masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap nilai kemanusiaan demi pundi-pundi timah.

 

Penegakan supremasi hukum di wilayah IUP PT Timah harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan, nyawa pekerja menjadi taruhan di tengah kepulan asap hitam Tanjung Sawah. (Red/4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.