Bangka, Berita-Fakta — Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Rato Rusdiyanto-Ramadian, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka yang mencoret mereka dari daftar peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.
Gugatan ini memicu polemik di kalangan pendukung dan simpatisan pasangan tersebut.
Keputusan pencoretan diumumkan KPUD Bangka melalui rapat pleno tertutup terkait verifikasi peserta Pilkada Ulang 2025.
Dari lima pasangan calon yang mendaftar, hanya Rato-Ramadian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi.
KPU Mencoret Rato-Ramadian
Sebelumnya,Ketua KPU Bangka, Sunarto menjelaskan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta klarifikasi mendalam tim kami, dugaan ijazah palsu terbukti benar,” ujar Sunarto melalui sambungan telepon pada Rabu, 23 Juli 2025.
Bapilu Nasdem Bangka Belitung Tempuh Hak Konstitusional
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Bangka Belitung, Abdullah Randi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu Bangka.
Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak konstitusional pasangan Rato-Ramadian.
“Kedatangan kami ke Bawaslu Bangka hari ini adalah untuk memenuhi hak konstitusional pasangan Rato-Ramadian. Kami telah mengajukan jalur konstitusional.” kata Abdullah Randi kepada awak media di Kantor Bawaslu Bangka, Jumat, 25 Juli 2025.
Abdullah berharap gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu agar pasangan Rato-Ramadian dapat kembali menjadi peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.
“kami tetap bawaslu yakin meloloskan pasangan ini mengingat adminstrasi lengkap sesuai aturan kepemiluan” harap Abdullah Randi.
Sementara itu, keputusan KPU memicu reaksi keras dari pendukung Rato-Ramadian.
Mereka menggelar aksi protes menolak hasil rapat pleno tertutup KPUD Bangka.
Aksi ini diwarnai dengan mosi penolakan terhadap proses penetapan peserta yang dianggap kurang transparan.
Hingga kini, Bawaslu Bangka masih memproses gugatan yang diajukan. Keputusan akhir akan menentukan nasib pasangan Rato-Ramadian dalam kontestasi Pilkada Ulang Bangka 2025.











