Bangka, BERITA-FAKTA.com — Musyawarah terbuka terkait sengketa pencoretan pasangan calon Rato-Ramadian di Kabupaten Bangka masih menyisakan tanda tanya.
Hingga musyawarah hari kedua pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka belum menyerahkan kesimpulan tertulis, sehingga sidang ditunda oleh Dewan Syura Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka.
Penundaan musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu Bangka ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, yang menyatakan sidang diskors.
“Musyawarah terbuka ini kita tunda terlebih dahulu,” tegas Fega sambil mengayunkan palu persidangan, Sabtu (2/8/2025).
Kuasa Hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara, menyebut penundaan ini masih dalam koridor normatif.
“Bawaslu Bangka masih bertindak sesuai prosedur, dan kami menghargai keputusan tersebut,” ujar Iwan saat diwawancarai media usai sidang.
Sementara itu, Komisaris KPUD Bangka, Qori, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihaknya belum menyiapkan kesimpulan tertulis.
“Kami belum menyiapkan kesimpulan tertulis untuk musyawarah ini,” ungkap Qori dalam sidang.
Bawaslu Bangka memastikan musyawarah terbuka akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Bangka untuk pembacaan putusan penetapan.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan terkait sengketa pencoretan Rato-Ramadian yang menjadi sorotan.











