Mengawal Ekosistem Halal Berkelanjutan di Negeri Serumpun Sebalai

oleh -203 Dilihat
oleh
banner 468x60

Penulis : Gema Virgana (Pranata Humas Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pinjam pakai lantai dua Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) bagi UPT Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) layak diapresiasi sebagai langkah taktis birokrasi. Kehadiran perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI di tingkat lokal merupakan angin segar yang telah lama dinantikan oleh puluhan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Negeri Serumpun Sebalai.

banner 336x280

 

Selama bertahun-tahun, rantai koordinasi pelayanan jaminan produk halal kerap diwarnai kendala geografis dan administratif. Alur birokrasi yang harus bermuara ke Jakarta tidak hanya menguras modal dan waktu, tetapi juga membendung akselerasi UMKM lokal untuk bersaing di arena yang lebih luas. Dengan beroperasinya UPT JPH di Pangkalpinang, narasi “memangkas rantai birokrasi” tak boleh berhenti sebagai pemanis dalam seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), melainkan wajib mewujud menjadi simplifikasi layanan yang nyata, responsif, dan inklusif.

 

Namun, di balik selebrasi kesepakatan ini, terdapat sejumlah catatan kritis serta tantangan akselerasi yang harus dikawal ketat agar keberadaan UPT tidak sekadar menjadi formalitas kelembagaan baru di daerah.

 

Pernyataan Kepala Biro Umum dan Keuangan BPJPH RI, Sukismanto Aji, bahwa “produk halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan pendongkrak ekonomi” menandai pergeseran paradigma yang sangat mendasar. Di pasar global modern, sertifikasi halal telah bertransformasi menjadi global quality standard—indikator kebersihan, higienitas, keamanan pangan (food safety), serta kepastian etis produksi.

 

Bangka Belitung memiliki kekayaan produk olahan berbasis kelautan, perkebunan, dan kuliner khas yang berdaya saing tinggi. Sayangnya, tanpa sertifikasi halal yang sah, produk unggulan daerah kerap tertahan di pasar tradisional, sulit menembus ritel modern, apalagi menembus rantai pasok global (global supply chain). Kehadiran UPT JPH di daerah harus diposisikan sebagai akselerator class-up (naik kelas) bagi UMKM Babel agar mampu menyokong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

 

Satu variabel kunci yang akan menentukan efektivitas UPT ini adalah kualitas kolaborasi lintas instansi. Kehadiran Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel H. Pril Marori, Kepala Dinas KUKM Arie Primajaya, serta jajaran BPJPH mencerminkan komitmen awal yang solid. Keterlibatan Pril Marori—yang berbekal pengalaman tiga tahun sebagai Kasatgas Halal Babel—menjadi modal rekam jejak yang berharga dalam memahami dinamika lapangan.

 

Kendati demikian, transisi kelembagaan sering kali menyimpan potensi benturan fungsi atau ego sektoral. Pemisahan peran antara BPJPH sebagai eksekutor operasional sertifikasi dan Kementerian Agama (melalui Direktorat Jaminan Produk Halal Ditjen Bimas Islam) yang berfokus pada arah kebijakan strategis serta edukasi, menuntut pembagian peran yang presisi di tingkat daerah.

 

Kanwil Kemenag Babel dengan simpul penyuluh agama hingga ke pelosok desa, bersama Dinas KUKM yang memegang basis data UMKM, harus memosisikan UPT ini sebagai integrated hub (pusat integrasi). Tidak boleh ada lempar tanggung jawab, tumpang tindih pengawasan, atau kerumitan baru bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan.

 

Kabar mengenai alokasi anggaran tambahan untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM Babel merupakan kabar gembira yang patut disambut hangat. Namun, efektivitas anggaran negara selalu diuji pada aspek penyaluran. Pemerintah daerah dan BPJPH wajib menjamin bahwa kuota Sehati terdistribusi secara adil, transparan, dan menjangkau pelaku UMKM di pelosok tujuh kabupaten/kota, bukan hanya berputar pada pelaku usaha di pusat kota atau yang memiliki kedekatan akses informasi.

 

Di sisi lain, status kantor sementara di lantai dua Gedung PLUT harus dipandang sebagai pijakan awal. Komitmen BPJPH untuk membangun gedung kantor UPT mandiri melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) perlu direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kesiapan Pemprov dalam menyediakan hibah lahan yang strategis dan clean and clear akan menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.

 

Ujian terdekat dari keberadaan UPT ini adalah penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) yang melibatkan Gubernur beserta tujuh Bupati dan Wali Kota se-Bangka Belitung. NKRK tersebut tidak boleh berakhir sebagai dormant document (dokumen pasif). Rencana kerja ekosistem halal harus memuat target kuantitatif yang terukur: berapa banyak produk yang tersertifikasi per tahun, berapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pendamping halal yang dilatih, serta berapa peningkatan omzet UMKM pasca-sertifikasi.

 

Penandatanganan PKS dan BAST pinjam pakai ruangan ini adalah sebuah fondasi, tetapi perjalanan panjang baru saja dimulai. Kehadiran UPT Layanan Jaminan Produk Halal di Bangka Belitung tidak boleh diukur dari kemeriahan seremonial atau megahnya papan nama kantor semata.

 

Ukuran keberhasilan yang hakiki adalah seberapa mudah seorang pedagang kecil di sudut desa mengakses sertifikasi halal, seberapa cepat produk lokal Babel menembus rak-rak pasar modern dan ekspor, serta seberapa nyata gerak ekonomi halal ini mentransformasi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung secara menyeluruh. Birokrasi telah dipangkas; kini saatnya membuktikan hasil kerja nyata. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.