PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk seorang buruh harian lepas berinisial RW alias Wahyu (28) di Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 154,84 gram.
Penangkapan yang dirilis oleh Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Berikut adalah rangkuman fakta dan data penanganan kasus:
1. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Waktu Penangkapan: Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
TKP 1: Pinggir jalan Jl. Raya Pasir Padi RT 001/RW 001, Kel. Temberan, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
TKP 2: Sebuah rumah di alamat yang sama.
2. Identitas Tersangka
Nama: RW alias Wahyu
Usia: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh harian lepas
Alamat: Kel. Temberan, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
3. Kronologis Singkat
Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Joe Silaban bersama personel Subdit 2 di pinggir jalan Jl. Raya Pasir Padi. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Heriyansyah, beserta tiga orang saksi lainnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan:
1 paket sedang sabu dan 5 paket kecil sabu di dalam saku celana sebelah kanan tersangka.
3 paket sedang sabu di dekat tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan tambahan 14 paket sedang sabu. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik dan dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Kep. Babel untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Rincian Barang Bukti
18 paket plastik strip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
5 paket plastik strip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Total Berat Bruto Sabu: 154,84 gram.
Barang pendukung lainnya: 4 buah potongan sedotan plastik, 1 bal plastik strip ukuran sedang, 1 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 helai celana, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, serta 1 unit handphone.
5. Modus Operandi & Ancaman Hukum
Tersangka berperan sebagai pengedar yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (4WD)









