Ketika Akal Sehat Menangis: Sekda Bangka Barat ‘Lawan’ Putusan PTUN, Petani Landbouw Gigit Jari

oleh -1879 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM – Badai belum berlalu, luka kembali menganga. Pernyataan terkesan bodoh dan tak berakal sehat terlontar dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M. Soleh, di media Bangkapos. Ia seolah menafikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017. Surat tersebut sejatinya menyangkut bidang tanah seluas 113 hektar di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

 

banner 336x280

Menurut M. Soleh, putusan PTUN itu bukan tentang kepemilikan, melainkan hanya pembatalan surat pernyataan aset yang ditandatangani Sekda terdahulu.

 

“Itu kan keputusan PTUN bukan menyatakan keputusan kepemilikan. Keputusan PTUN itu hanya membatalkan. Surat pernyataan aset yang ditandatangani Pak Sekda tahun berapa waktu itu. Itu dibatalkan, bukan kepemilikan itu,” kata M. Soleh kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

 

Lebih lanjut, Soleh dengan entengnya memastikan bahwa aset tersebut bukan milik siapapun. Ia bahkan menyebut Pemkab Bangka Barat masih mencari bukti-bukti lain untuk tindak lanjut hukum.

“Samalah bukan milik siapapun aset itu. Tapi kita masih mencari bukti-bukti yang kuat. kita masih mengkaji. (Terkait putusan itu),” imbuhnya.

 

Pernyataan Sekda ini memicu gelak tawa pahit di kalangan masyarakat Landbouw, Kelurahan Kelapa. Bagaimana tidak, di atas lahan 113 hektar yang disengketakan itu, Pemkab Bangka Barat justru telah menerbitkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama masyarakat. Ini adalah tinta hitam di atas putih yang tak bisa dibantah.

 

Secara turun-temurun, warga di sekitar Landbouw telah menumpahkan keringat menanam sahang, pisang, ubi, hingga pohon sawit. Semua hasil jerih payah ini adalah warisan tak ternilai dari nenek moyang mereka.

 

“Pernyataan Sekda di Bangka di media Bangka Pos itu adalah pernyataan yang bodoh dan tidak paham aturan dan perundang-undangan. Padahal yang dilawannya ini adalah masyarakat Bangka Barat sendiri,” ujar salah satu petani yang tergabung dalam kelompok perjuangan Landbouw.

 

Petani Landbouw merasa teriris hati dengan apa yang dikatakan Sekda M. Soleh dan Bupati Bangka Barat, Markus.

 

“Sungguh-sungguh tidak ada perikemanusiaannya. Mengingat yang mereka lawan dan musuhi adalah masyarakat dia sendiri yang selama ini secara turun-temurun telah melakukan kegiatan pertanian di lahan tersebut,” keluhnya.

 

Apa lagi yang bisa dikatakan jika pemerintah tak lagi memihak rakyatnya? Mereka dengan asyik justru akan menelan biaya APBD untuk melawan masyarakatnya sendiri. Padahal, terang-terangan ada bukti bahwa masyarakat telah bertahun-tahun membayar PBB atas lahan yang disengketakan, namun malah tidak diakui oleh Pemkab Bangka Barat.

Sakit dan perihnya luka perjuangan di PTUN Pangkalpinang belum sembuh, kini kembali dirobek dengan pernyataan Sekda. Jika memang putusan tersebut membatalkan aset Pemkab Bangka Barat, maka secara logika dan akal sehat orang normal berpikir, itu adalah tanah masyarakat yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun.

 

Namun, apa daya, masyarakat kecil hanya bisa melawan dengan semangat “bambu runcing”, berjuang mencari tanah kemerdekaan yang telah dipertahankan dari kakek nenek hingga cucu buyut mereka.

 

“Sungguh sangat memprihatinkan keadaan Bangka Barat. Padahal sebelum Kabupaten Bangka Barat hadir dan lahir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, tanah ini sudah kami kelola,” tegas Wardiman, yang telah puluhan tahun tinggal dan lahir di wilayah Landbouw Kelapa. Suaranya lantang, mewakili jeritan hati ribuan petani. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.