Keabsahan Kerugian Negara Kasus ASDP Digugat: Ahli Penilai Kapal Rp1,25 T Ternyata Tak Bersertifikat Resmi

oleh -614 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/9/2025). Dua kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo dan Gunadi Wibakso, melancarkan kritik tajam terhadap keabsahan penilaian kerugian negara yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

banner 336x280

Kuasa hukum menilai, penilaian kapal yang dilakukan oleh saksi ahli Wasis Dwi Aryawan, dosen senior Departemen Perkapalan ITS, tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa sertifikasi resmi.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, Gunadi mempertanyakan otoritas lembaga yang dijadikan rujukan KPK.

 

“BKI (Biro Klasifikasi Indonesia- red) itu bukan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan menilai dari sisi teknik,” tegas Gunadi kepada saksi ahli.

 

Ia kemudian menyoroti legalitas penilaian harga kapal yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara.

 

“Apakah ahli punya izin resmi dari Kementerian Keuangan sebagai penilai kapal?” cecar Gunadi.

 

Jawaban Wasis justru mengejutkan ruang sidang. Wasis mengatakan tidak punya sertifikasi resmi.

 

“Kami tidak memiliki sertifikat penilai dari Kementerian Keuangan. Namun, kami diminta KPK untuk melakukan penilaian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kami. Kami sampaikan apa adanya bahwa kami tidak memiliki izin resmi,” aku Wasis.

 

Gunadi langsung menegaskan kembali bahwa hal itu berbahaya bagi dasar hukum perkara.

 

“Artinya, penilaian yang dilakukan hanya berdasar pengalaman tanpa dasar hukum administrasi yang jelas. Ini tentu perlu dipertimbangkan, karena menyangkut nilai kerugian negara yang dijadikan acuan,” tegasnya.

 

Pernyataan lebih keras datang dari ketua tim kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo. Kepada awak media, soesilo menyebut penilaian kerugian negara yang dihitung oleh internal KPK jelas cacat hukum.

 

“Kalau untuk resmi, perlu sertifikasi. Seperti konsultan jasa penilai profesional, misalnya KJPP MBPRU, itu memang harus ada sertifikasinya. Kalau hanya menghitung tanpa sertifikasi, berarti bukan otoritas. Kalau tidak berwenang, maka seluruh hasilnya tidak sah, tidak bisa dipakai,” tegas Soesilo.

 

Ia menuding adanya conflict of interest karena KPK bertindak sebagai penyidik, penuntut, sekaligus penilai kerugian.

 

“Kerugian negara yang diajukan itu tidak sah, karena dihitung sendiri oleh KPK. Mereka bukan lembaga luar, tapi internal KPK sendiri. Mana ada undang-undang yang menyebut internal KPK boleh menghitung kerugian? Yang ada itu BPK atau BPKP, inspektorat, lembaga resmi akuntansi negara. Kalau dihitung sendiri, ya tidak independen,” ujarnya.

 

Soesilo menutup argumennya dengan analogi penilaian.

 

“Kalau tidak punya sertifikat resmi penilai, maka hasilnya tidak bisa dipakai. Sama halnya dengan kasus ini,” pungkasnya.

 

Fakta Persidangan

 

Dalam perkara dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt, terdakwa Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

 

Kerugian negara itu disebut berasal dari:

 

Pembayaran akuisisi saham PT JN senilai Rp892 miliar,

 

Pembelian 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar,

 

Pembayaran bersih kepada pemilik dan afiliasi PT JN senilai Rp1,27 triliun.

 

 

Jaksa menuding para terdakwa memanipulasi keputusan direksi dan meneken perjanjian kerja sama kapal dengan PT JN tanpa persetujuan dewan komisaris maupun kajian risiko yang memadai. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.