Pangkalpinang, Berita-Fakta – Pantas saja pendangkalan sering terjadi dan air meluap ketika hujan, ketika kegiatan pemeliharaan di Korupsi begitu saja oleh keempat oknum.
Keempat oknum tersebut leluasa mengais dengan menggila uang negara yang seharusnya untuk masyarakat Bangka Belitung.
Bahkan dalam beberapa periode keempat oknum tersebut, berhasil meraup sebanyak Rp. 30 Miliar dari kegiatan pemeliharaan alur sungai.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menggelar jumpa pers terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun perkara Tipikor tersebut dalam kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun anggaran 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 30,49 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan rutin selama periode tersebut. Namun, kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee 3% dari setiap pencairan, sementara pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak lain,” ungkap Fadil, pada Rabu 25 Juni 2025.
Perusahaan yang Terlibat
Perusahaan yang disebut menerima fee antara lain,
- CV Harapan Raya Sentosa
- CV Adi Guna Karya
- CV Adi Setia Karya
- Cv Mahadinata
- CV Barend Perkasa
- CV Setia Mitra Utama
- CV Pancur Pratama
- CV JJ Berjaya Konstruksi.
Fadil menambahkan, sebagian anggaran diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Satker, PPK, bendahara, hingga pihak terkait lainnya.
“Hasil dari pengakuan yang diterima semata untuk kepentingan pribadi” tambahnya.
Rentetan Penggeledahan
Pada 17 Juni 2025, Kejati Babel melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor BWS berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor PRINT-500/L.9/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-501/L.9/Fd.2/06/2025.
Hasilnya, ditemukan dokumen terkait kegiatan serta uang tunai senilai Rp 5,29 miliar. Kerugian negara masih dihitung oleh BPKP wilayah Bangka Belitung.
Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- RS, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel periode 2023-sekarang.
- K, Kepala Satker periode 2022-Mei 2023.
- MSA, PPK OP 2 Wilayah Belitung.
- OA, PPK OP 2 Wilayah Belitung.
Pasal yang Dikenakan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, mereka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Komitmen Kejaksaan
Kejati Babel berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan meminimalisasi kerugian negara.
“Hal ini kita tetap terus berkomitmen untuk menuntaskan satu persatu kasus demi penegakan hukum serta seminim mungkin kerugian negara”. tandasnya. (RN/*)











