FKUB Pangkalpinang Verifikasi Lapangan IMB Gereja Kristen Baptis Jakarta

oleh -444 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang pada Minggu (6/7) melaksanakan verifikasi lapangan terkait permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Baptis Jakarta, yang berlokasi di Jalan Yang Zubaidah, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

 

banner 336x280

Kegiatan verifikasi ini merupakan prosedur standar dalam penerbitan rekomendasi IMB rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

 

Verifikasi dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Pangkalpinang, Drs. Kholil Mahfudz, beserta jajarannya. Turut mendampingi perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Delip Atmaja, M.Pd., serta segenap unsur Forkopimcam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para jemaah dan perwakilan masyarakat sekitar lingkungan gereja.

 

Salah seorang perwakilan pengurus FKUB Pangkalpinang, Runaidi Saragih, menjelaskan bahwa peninjauan langsung lokasi pembangunan gereja ini bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

 

“Sesuai dengan ketentuan, paling sedikit harus ada 90 orang jemaah yang akan menggunakan rumah ibadah ini dan minimal 60 orang masyarakat sekitar menyetujui pembangunan/renovasi rumah ibadah yang akan didirikan ini,” ungkap Runaidi.

 

Dalam proses verifikasi, FKUB Pangkalpinang memeriksa berbagai aspek, antara lain:

 

– Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan tata ruang kota.

 

– Dukungan Masyarakat: Meninjau adanya dukungan dari warga sekitar yang dibuktikan dengan daftar tanda tangan dan KTP, sebagai salah satu syarat utama dalam pembangunan rumah ibadah.

 

– Kondisi Lingkungan: Memperhatikan potensi dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan rumah ibadah.

 

– Dokumen Administratif: Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak gereja.

 

Sementara itu, H. Delip Atmaja dalam arahannya menyebutkan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan kesalehan umat beragama dengan cara mendekatkan umat dengan agamanya.

 

“Semakin dekat umat dengan ajaran agamanya, maka salah satu misi Kemenag tersebut dianggap sudah berhasil,” papar Delip.

 

Lebih lanjut, Delip menuturkan bahwa pendirian rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan umat dengan agamanya. Selain menjalankan ibadah sesuai ajaran agama, hal ini juga menjaga aspek ibadah sosial yang mendukung semakin intensnya interaksi antar sesama jemaah, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi individu maupun masyarakat.

 

Ketua FKUB Pangkalpinang, Drs. Kholil Mahfudz, menyatakan bahwa proses verifikasi ini berjalan lancar dan kooperatif.

 

“Kami mengapresiasi pihak Gereja Kristen Baptis Jakarta yang telah kooperatif dalam melengkapi dokumen dan memberikan akses penuh untuk verifikasi lapangan,” ujarnya.

 

Setelah rekomendasi IMB dikeluarkan nanti, Kholil berpesan agar pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan baik, sehingga rumah ibadah tersebut dapat lebih representatif dan memberikan kenyamanan bagi umat dalam beribadah.

 

Rekomendasi dari FKUB merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum permohonan IMB diajukan ke dinas terkait di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

 

Proses ini menegaskan komitmen FKUB Pangkalpinang dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan setiap pembangunan rumah ibadah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban dan harmoni di tengah masyarakat. (GV004)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.