PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dugaan pemindahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sisa peleburan timah (tin slag atau tintlet) dari Sungailiat ke kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, terus menuai polemik. Kendati isu ini menyangkut keamanan lingkungan hidup dan aset daerah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) justru memilih tidak memberikan respons tegas.
Dua Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar dan Edi Nasapta, yang biasanya dikenal responsif dan vokal terhadap isu-isu publik, kini tampak kompak menarik diri dari polemik yang melibatkan PT Bangka Belitung Bersaudara Sejahtera (BBBS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan resmi terkait aktivitas di kawasan Pantai Pasir Padi. DLHK Babel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau dokumen perizinan apa pun terkait aktivitas pemindahan maupun penyimpanan sisa pembakaran timah di lokasi tersebut.
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, setiap aktivitas pengelolaan, pemindahan, hingga penyimpanan limbah yang masuk dalam kategori B3 wajib memiliki izin lingkungan dan analisis dampak yang ketat guna mencegah pencemaran pemukiman dan kawasan wisata.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai legalitas dan urgensi pengawasan terhadap gudang penyimpanan tin slag di area wisata tersebut, kedua pimpinan dewan memberikan jawaban diplomatis.
“Kami belum mendapat informasi yang mendalam mengenai hal tersebut, sehingga belum bisa berkomentar atas berita yang disampaikan di atas,” ujar Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, saat dihubungi. Sabtu,(11/7)
Senada dengan koleganya, Wakil Ketua DPRD Babel lainnya, Edi Nasapta, juga enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai polemik BUMD ini.
“Kami kurang paham soal itu, maaf ya. Mungkin kali ini aku tidak statement,” kata Edi Nasapta singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sisa hasil pengolahan timah tersebut diklaim didapatkan oleh PT BBBS melalui skema hibah dari PT BTI. PT BTI sendiri diketahui merupakan salah satu perusahaan yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp 271 Triliun.
Direktur BUMD Babel Eka Mulya Putra, sebelumnya menyatakan bahwa pihak perusahaan tengah melakukan penelitian dan kajian mendalam untuk memetakan nilai ekonomis dari tin slag tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak PT BBBS belum memaparkan secara rinci kepada publik maupun media mengenai metode, teknik, atau metodologi ilmiah yang digunakan untuk mengestraksi nilai ekonomis tinggi yang dijanjikan dari material sisa tersebut.
Publik kini menanti transparansi dari pihak BUMD serta tindakan pengawasan nyata dari pihak legislatif dan aparat penegak hukum terkait kepatuhan regulasi lingkungan di kawasan Pantai Pasir Padi. (4WD)









