PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dugaan pengelolaan terak timah (tin slag) dan logam tanah jarang (monasit) secara ilegal di kawasan Pasar Padi, Kota Pangkalpinang, memicu sorotan tajam. Tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Adaw, bersama aktivis lingkungan, Suhendro (Elly Rebuin), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Adaw saat diwawancarai awak media di kediamannya di Pangkalpinang, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahunnya yang ke-68, Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan itu, Agus memperlihatkan sejumlah dokumen dan Kliping media mengenai potensi tin slag serta logam tanah jarang (LTJ).
Agus menegaskan bahwa tin slag dan LTJ merupakan komoditas strategis bernilai tinggi yang harganya diperkirakan mencapai 10 kali lipat dari harga balok timah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tunduk pada regulasi ketat dan tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh oknum swasta tertentu.
“Ini harta karun dan masa depan Bangka Belitung, tidak boleh dikuasai oleh sekelompok orang dan tidak boleh diekspor secara ilegal. Jika keberadaan tin slag di kawasan Pasar Padi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, jelas itu melanggar aturan. Kami meminta pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan,” ujar Agus Adaw.
Senada dengan hal tersebut, aktivis lingkungan Elly Rebuin melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan tin slag dari lokasi asal di smelter PT BTI Sungailiat, Kabupaten Bangka, menuju Pangkalpinang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Elly menuturkan, dalam ketentuan tata kelola mineral, pemanfaatan atau pengangkutan tin slag untuk keperluan penelitian dan pengembangan (R&D) dibatasi hanya dalam skala kecil, yakni berkisar antara 2 hingga 5 ton.
“Pengangkutan dalam volume hingga ribuan ton seperti yang terjadi saat ini jelas menyalahi ketentuan jika tidak disertai dokumen resmi dari instansi berwenang. Jika tidak dilengkapi izin pengangkutan dan pengelolaan yang sah, aktivitas tersebut sudah masuk ranah pidana,” kata Elly.
Ia juga mempertanyakan minimnya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap operasional penampungan tin slag di kawasan tersebut yang dinilai terkesan dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghimpun konfirmasi dari pihak pengelola lokasi penampungan di Pasar Padi serta aparat kepolisian setempat terkait keabsahan dokumen perizinan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. (4WD)









