DPRD Pangkalpinang Desak Pemkot Optimalkan Retribusi Pantai Pasir Padi untuk Genjot PAD

oleh -404 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk segera mengeksekusi peraturan daerah (Perda) terkait peningkatan retribusi di kawasan wisata Pantai Pasir Padi. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

banner 336x280

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herza, menegaskan bahwa implementasi perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti secara nyata di lapangan. Menurutnya, retribusi memiliki peran strategis sebagai stimulan anggaran untuk pembangunan daerah.

 

“Zaman sekarang retribusi itu sangat penting dalam rangka memberikan support bagi pendapatan asli daerah kota-kota, termasuk Pangkalpinang. Oleh karena itu, kita mendesak pemerintah kota untuk melaksanakan perintah perda tersebut dan melakukan eksekusi peningkatan retribusi Pasir Padi,” ujar Abang Herza kepada media. Senin,(13/7)

 

Abang Herza menjelaskan, penarikan retribusi secara resmi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik. Mengingat Pantai Pasir Padi merupakan satu-satunya destinasi wisata pantai milik Pemkot Pangkalpinang, kawasan tersebut memerlukan intervensi anggaran agar lebih representatif.

 

“Melalui perda retribusi tersebut, Pangkalpinang bisa memberikan tambahan anggaran untuk perbaikan Pantai Pasir Padi ke depannya. Kita akan berikan stimulan anggaran agar Pasir Padi lebih baik lagi, dipercantik, sehingga daya tarik masyarakat untuk datang ke tempat rekreasi ini semakin tinggi,” jelasnya.

 

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini dieksekusi secara bijak melalui koordinasi yang matang dengan seluruh pihak terkait. Tujuannya agar tidak timbul gesekan di lapangan dan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat setempat.

 

“Intinya, kita berkeinginan Pangkalpinang lebih baik ke depan. Namun, kita juga berharap apa pun kebijakannya, ini tidak membebankan masyarakat,” tegas Herza.

 

Menanggapi adanya isu pemungutan tarif di lapangan yang melebihi ketentuan perda yang telah ditetapkan, Ketua DPRD Pangkalpinang mengaku pihak legislatif belum menerima laporan ataupun usulan resmi dari Pemkot Pangkalpinang.

DPRD akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi, baik dari sisi legalitas maupun fungsi pengawasan (legislasi).

 

“Kita belum mendapat laporan dan usulan dari pemerintah kota terkait penyebab terjadinya pemungutan yang lebih dari perda yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bahan bagi kita agar secara legalitas DPRD bisa menilai. Apakah nanti perdanya perlu direvisi kembali atau bagaimana bentuknya agar menjadi legal dan tidak menjadi polemik di publik,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Abang Herza juga menyinggung adanya wacana dari Pemkot Pangkalpinang untuk menerapkan metode pengelolaan lain, seperti sistem parkir berlangganan (smart parking) di kawasan tersebut.

Guna membahas kepastian regulasi penataan kawasan wisata dan parkir ini, DPRD dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

“Ada rencana metode lain dari pemkot terkait retribusi parkir, seperti parkir berlangganan atau smart parking. Karena itu, komisi terkait di DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas hal resmi ini,” pungkasnya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.