Tersangka Korupsi BBM Subsidi Nelayan Bangka Rp1,4 miliar, Arya, Mengungkap Keterlibatan Kepala Dinas DKP, pemilik SPBN, dan Pengurus Organisasi Nelayan

oleh -953 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Tabir gelap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan di Kabupaten Bangka periode 2023–2025 kian benderang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar tersebut kini memasuki babak baru setelah tersangka utama, Arya, membeberkan aliran keterlibatan sejumlah pihak penting melalui surat pernyataan tertulis resmi.

 

banner 336x280

Langkah hukum ini mencuat usai Arya oknum pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka pada tanggal 26 Januari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti kuat serta serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah pada penyimpangan kuota solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

 

Kerabat tersangka, DN, dalam keterangan resmi di kediamannya di Kecamatan Sungailiat mengungkapkan bahwa Arya telah menyusun surat bermeterai tertanggal 5 Februari 2026. Surat tersebut memuat dokumen pengakuan dan desakan terperinci agar korps Adhyaksa segera memeriksa jejaring aktor yang terlibat, mulai dari pimpinan instansi kedinasan, pengusaha pangkalan, hingga pengurus organisasi nelayan lokal.

 

“Surat yang dibuat Arya pada 5 Februari 2026 sangat jelas. Isinya meminta Kejaksaan Negeri Bangka segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DKP Bangka, para pemilik SPBN, para pemilik kapal, serta ketua dan sekretaris organisasi perhimpunan nelayan ternama di Kabupaten Bangka. Termasuk keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pengumpul dokumen surat kapal untuk menjual solar subsidi dengan harga industri,” tegas DN kepada awak media.

 

Rekam jejak perkara ini bermula pada April 2021 saat Arya mengemban amanah sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas DKP Kabupaten Bangka. Berdasarkan kewenangan strukturalnya, ia memegang otoritas penuh untuk menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi para nelayan setempat. Dalam implementasinya, terdapat 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada langsung di bawah yurisdiksi pengawasan dan rekomendasinya.

 

Berdasarkan rincian data dokumen tersangka, tiga titik fasilitas pengisian berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, meliputi SPBU 25.332.06 milik Btr, SPBU-N 28.211.03, serta SPBU yang berlokasi tepat di samping Kantor Syahbandar PPN. Sementara tiga unit lainnya tersebar di wilayah Lingkungan Nelayan 2, SPBN Desa Rebo milik H. Nsh, dan SPBN Batu Dinding di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu milik Wr.

 

Dalam dokumen pengakuannya, Arya membeberkan modus operandi yang berjalan sistemik. Sejumlah pengusaha dan pemilik kapal di antaranya berinisial Ars, Tmpl, Rs, Tmrn, dan Mld diduga kuat berkala memberikan kompensasi finansial ilegal guna memperlancar penerbitan surat rekomendasi solar bersubsidi dalam volume atau kuota besar. Tak hanya itu, dari sisi hilir, pengelola SPBN disinyalir memanfaatkan jasa Arya untuk merekayasa laporan penjualan berkala kepada nelayan dengan imbalan mencapai jutaan rupiah.

 

Penyimpangan ini bahkan diduga mengalir ke tingkat vertikal dinas. Arya mengklaim adanya instruksi atau keterlibatan dari Kepala Dinas DKP Kabupaten Bangka. Dalam keterangannya, oknum pemilik SPBN berinisial Nsk dan Bntr pernah menitipkan sejumlah uang tunai di dalam amplop melalui dirinya untuk diteruskan langsung kepada sang Kepala Dinas.

 

Praktik manipulasi data ini disinyalir semakin masif ketika perwakilan pengurus inti (ketua dan sekretaris) salah satu organisasi perhimpunan nelayan terpandang di Kabupaten Bangka mengajukan penambahan kuota solar melalui pengusaha kapal berinisial Tnw untuk akomodasi 30 unit kapal. Berkas-berkas manifes kapal yang diserahkan diduga fiktif atau tidak valid status operasionalnya di laut. Proses pengurusan dokumen tersebut dibantu oleh oknum petugas keamanan (security) yang berdinas di PPN Sungailiat dengan kompensasi bagi hasil dari selisih margin penjualan solar subsidi ke sektor industri.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dalam pusaran kasus ini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait sanksi pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.