Ironi Babel: Hak Solar Subsidi Nelayan Diduga ‘Dirampok’ Industri Tambang, Ketua Komisi XII DPR RI Mengaku Baru Tahu

oleh -773 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Sebuah ironi mendalam tengah mencengkeram Bumi Serumpun Sebalai. Bagaimana tidak, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dikenal kaya raya akan sumber daya alam berupa pasir timah, nyatanya belum mampu memerdekakan rakyatnya dari belenggu kemiskinan. Selama ribuan tahun komoditas ini dikeruk, sebagian besar rakyat justru dinilai hanya menjadi “budak-budak tambang” di tanah kelahiran mereka sendiri.

 

banner 336x280

Kondisi ini memicu gugatan publik terhadap fungsi representasi wakil rakyat. Pihak-pihak yang seharusnya menjadi corong aspirasi untuk memperjuangkan kesejahteraan, justru terkesan gamang saat dihadapkan pada realita ketimpangan sosial yang masif.

 

Dugaan pelanggaran hukum ini mencuat ke permukaan setelah investigasi media mengungkap fakta mencengangkan terkait masifnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh armada Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi (PIP). Kedua armada pertambangan timah tersebut disinyalir secara melawan hukum mengonsumsi bahan bakar yang menjadi hak mutlak masyarakat kecil.

 

Saat dikonfrontasi mengenai temuan investigasi tersebut, Bambang Pati Jaya (BPJ), Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung yang kini menduduki jabatan mentereng sebagai Ketua Komisi XII DPR RI, mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku baru mendengar pusaran perkara tersebut.

 

“Nah nanti kita cek lagi, karena saya belum dapat laporannya. Yang jelas, kalau untuk barang-barang tambang itu harusnya menggunakan BBM non-subsidi (industri),” ujar Bambang Pati Jaya di hadapan awak media.

 

Ketika dicecar lebih dalam mengenai nasib nelayan lokal yang menjadi korban langsung di mana jatah bahan bakar mereka diduga kuat “dirampok” demi memutar roda industri pertambangan legislator pusat ini berjanji akan melakukan pencermatan.

 

“Nah itu nanti kita cermati, ini kan berarti informasi. Nanti saya cek,” imbuhnya singkat menyikapi ketimpangan tersebut.

 

Sikap “kurang tahu” dari sang pejabat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pengakuan salah satu pemilik ponton yang bermitra dengan CV Mitra PT Timah, praktik penggunaan solar subsidi ini sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung secara tersistem.

 

“Memang benar bang, selama ini kami beraktivitas menggunakan solar subsidi yang kami dapatkan dari pengepul-pengepul SPBU dan juga kelompok-kelompok nelayan yang punya stok bahan bakar solar untuk kami bekerja sama,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.

 

Ia membeberkan bahwa pihak CV Mitra PT Timah selaku perusahaan mitra diduga menerapkan sistem lepas tangan terkait pengadaan bahan bakar operasional penambangan.

 

“Selama ini CV Mitra PT Timah hanya membeli pasir hasil yang kami dapatkan. Tapi untuk operasional kegiatan penambangan, baik itu solar, mesin, dan lain-lainnya termasuk ponton, itu ditangguhkan oleh kami sebagai para penambang,” lanjutnya.

 

Secara yuridis dan regulasi, aktivitas pertambangan mutlak diwajibkan menggunakan BBM Non-Subsidi atau BBM Industri. Membiarkan solar subsidi mengalir ke mesin-mesin pengeruk keuntungan korporasi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sebuah kejahatan ekonomi yang secara nyata merampas hak hidup nelayan tradisional Babel. Oleh karena itu, klaim “baru tahu” dari para pejabat dinilai publik sebagai hal yang janggal dan tidak masuk akal.

 

Masyarakat dan insan media kini mendesak agar regulasi terkait kemitraan PT Timah dan pihak swasta dievaluasi total. Segala bentuk pembelian solar subsidi untuk kegiatan pertambangan harus segera dihentikan tanpa syarat demi menegakkan Undang-Undang yang berlaku di NKRI.

 

Publik juga menuntut agar Bambang Pati Jaya selaku Ketua Komisi XII DPR RI menunjukkan sensitivitas dan empati yang nyata sebagai wakil rakyat:

 

BPJ diminta tidak hanya fokus memperjuangkan stabilitas harga nilai pasir timah di tingkat pusat, tetapi juga tegas mengawasi distribusi BBM subsidi.

 

Masyarakat menanti apakah pengakuan “baru tahu” ini akan bermuara pada tindakan pengawasan yang konkret dan taring penegakan hukum yang tajam, ataukah hanya akan menguap sebagai retorika politik belaka di tengah rintihan para nelayan.

 

Negara tidak boleh kalah oleh segelintir pelaku usaha pertambangan baik yang berlindung di balik status resmi IUP PT Timah maupun swasta ilegalyang memperkaya diri sendiri dengan cara mengorbankan hak energi rakyat kecil Bangka Belitung. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.