PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Atmosfer di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seketika berubah menjadi medan laga yang membara. Rapat audiensi yang baru seumur jagung terpaksa dihujani interupsi dan riuh amarah warga yang tak terbendung.
Tensi tinggi ini mewarnai jalannya pertemuan penting yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut membahas isu krusial terkait pembangunan kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) serta tuntutan kompensasi dari pihak perusahaan kelapa sawit, PT. Gunung Maras Lestari (PT. GML).
Rapat yang sedianya menjadi jembatan diplomasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD, Edi Iskandar. Di seberang meja, hadir perwakilan dari pihak manajemen PT. GML yang diwakili oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Gencatan argumen langsung pecah begitu genderang rapat ditabuh. Aliran tuntutan yang deras mengalir dari perwakilan warga yang mengatasnamakan kepentingan 8 desa terdampak, yaitu:
• Desa Bakam
• Desa Dalil
• Desa Mangka
• Desa Mabat
• Desa Bukit Layang
• Desa Kayu Besi
• Desa Sempan
• Desa Air Duren
Suasana rapat bagai minyak yang bersenggolan dengan api. Teriakan warga mengguntur memadati langit-langit ruangan, mencerminkan gunung kekecewaan yang selama ini tertahan karena hak-hak mereka dinilai telah dikebiri oleh janji manis korporasi.
Berdasarkan rekaman situasi di dalam Ruang Banmus, kericuhan memuncak saat warga merasa aspirasi dan tuntutan ganti rugi mereka membentur dinding tebal alias tidak dipenuhi oleh pihak PT GML. Kehadiran perwakilan asing dari perusahaan justru memicu sentimen yang lebih tajam dari masyarakat setempat yang menuntut kepastian riil, bukan sekadar pemanis di atas kertas.
Aparat keamanan dan sejumlah anggota dewan yang hadir tampak harus bekerja keras menenangkan massa yang merangsek maju mendekati meja pimpinan. Saling tunjuk dan adu argumen dengan nada tinggi tak terhindarkan hingga jalannya audiensi sempat tersendat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final yang disepakati kedua belah pihak. Pihak DPRD Babel berkomitmen akan terus mengawal konflik agraria ini agar hak-hak masyarakat desa atas tanah plasma dan kompensasi yang adil tidak hangus terbakar oleh kepentingan sepihak. (4WD)









