PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang mengikuti Sosialisasi Teknis Pengajuan Usul Pengisian Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tahap ke-II yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini didasarkan pada surat undangan resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor B-239/DT.III.II.2/OT.00/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor, jalannya sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasubbag TU, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Bimas Islam, serta Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang.
Pertemuan virtual ini berfokus pada mekanisme pengusulan Kepala KUA dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang kini diintegrasikan secara digital melalui Sistem Informasi Pengusulan Kepala Urusan Agama (SIPKUA). Agenda strategis tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah serta Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI.
Langkah digitalisasi dan percepatan pengisian jabatan ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA.
Direktorat Jenderal Bimas Islam menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan pengisian jabatan pada 5.917 KUA di seluruh Indonesia agar dipimpin oleh Kepala KUA definitif. Pemerintah menargetkan bahwa sebelum tanggal 31 Desember 2026, tidak boleh ada lagi Kantor Urusan Agama (KUA) yang beroperasi tanpa adanya Kepala KUA tetap.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa jajarannya siap mendukung penuh regulasi dan target yang telah ditetapkan oleh pusat.
“Melalui pemanfaatan aplikasi SIPKUA ini, proses pengusulan, pemetaan, hingga pengisian jabatan Kepala KUA di tingkat daerah diharapkan dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Kami di tingkat kota akan segera menyelaraskan data kepegawaian agar target pemenuhan Kepala KUA definitif sebelum akhir tahun 2026 dapat tercapai secara optimal demi memaksimalkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” ujar Firmantasi.
Dengan adanya sistem SIPKUA yang terintegrasi, proses birokrasi penunjukan kepala satuan kerja di tingkat kecamatan ini diproyeksikan memangkas rantai administrasi yang panjang, sekaligus memastikan kompetensi dan kualifikasi para calon Kepala KUA yang diusulkan telah memenuhi standar kriteria kepegawaian yang berlaku. (Imelda)











