Sulitnya Menggali Informasi Status ASN, Ada Apa dengan BKPSDM Pangkalpinang?

oleh -538 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Akses informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendadak seperti membentur tembok tebal. Upaya wartawan untuk menggali kejelasan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlarut-larutnya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah posisi strategis, justru berujung pada aksi saling lempar tanggung jawab oleh pejabat berwenang.

 

banner 336x280

Kejadian bermasalah ini terungkap pada Jumat (19/6/2026), saat tim media mendatangi langsung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang untuk melakukan konfirmasi resmi.

 

Ironisnya, saat disambangi ke kantornya, sejumlah posisi kunci di BKPSDM Pangkalpinang justru kompak “menghilang”. Berdasarkan keterangan staf di lokasi, Kepala BKPSDM, Sekretaris Badan (Sekban), hingga Kepala Bidang (Kabid) Mutasi sedang tidak berada di tempat.

 

Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan oleh Kepala Badan, Supriyono. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia enggan memberikan penjelasan substantif dan justru melempar urusan tersebut kepada bawahannya.

 

“Silakan minta datanya ke Kabid Mutasi saja,” ujar Supriyono singkat saat dihubungi, Jumat (19/6).

 

Padahal, di saat yang sama, Kabid Mutasi yang dimaksud juga tidak berada di ruang kerjanya untuk dapat dimintai konfirmasi.

 

Alasan kepergian para pejabat teras BKPSDM ini mengundang tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh unsur kepala dinas dan pejabat terkait wajib menghadiri kegiatan Wali Kota yang berlokasi di Pantai Pasir Padi.

 

Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Berdasarkan pantauan langsung tim media di Pantai Pasir Padi:

 

Saat didatangi, acara yang disebut-sebut harus dihadiri seluruh pejabat tersebut ternyata belum dimulai.

 

Belum terlihat adanya pergerakan atau tanda-tanda kehadiran para kepala dinas di lokasi pantai tersebut.

Hal ini memicu spekulasi dan pertanyaan perkara: Mengapa pelayanan publik dan keterbukaan informasi di kantor dinas harus dikorbankan demi agenda luar kantor yang bahkan belum siap dimulai?

 

Akar dari upaya konfirmasi ini adalah polemik status jabatan Plt, salah satunya posisi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pangkalpinang, yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan selama lebih dari 6 bulan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan waktu yang jelas agar tidak mengganggu roda organisasi dan psikologis birokrasi. Namun, bungkamnya pihak BKPSDM Pangkalpinang justru semakin mempertegas adanya ketidaktransparanan dalam manajemen ASN di Pemkot Pangkalpinang.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait mengenai nasib dan kejelasan status jabatan Plt yang berlarut-larut tersebut. Masyarakat kini mempertanyakan, sejauh mana komitmen Pemkot Pangkalpinang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)? (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.