Polda Babel Sikat Mafia BBM Subsidi: 15,6 Ton Disita, 17 Tersangka Ditangkap

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total 15,6 ton BBM dan 17 tersangka diamankan dalam pengungkapan selama dua pekan terakhir.

 

banner 336x280

Demikian hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Dwi Agung Setiyono didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Rabu (4/11/2026).

 

Dalam pengungkapan itu, kata Dwi Agung, jajarannya berhasil mengungkap 11 laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 4 LP diungkap Ditreskrimsus Polda Babel, sementara 7 LP lainnya diungkap oleh polres jajaran.

 

“Dari 11 laporan polisi, kami menetapkan 17 orang tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum. Khusus untuk Ditreskrimsus Polda Babel sendiri, dari 4 laporan yang diungkap, ada 8 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Dwi Agung di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.

 

“Total barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton,”timpalnya.

 

Dwi Agung merinci, ada 4 lokasi pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel. Lokasi pertama berada di Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada 27 Oktober dengan tersangka berinisial SA.

 

Dilokasi kedua berada di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Sungailiat, Bangka dengan tiga tersangka, yakni SU sebagai penampung serta AH dan EA sebagai pengerit.

 

Kemudian, pengungkapan ketiga di Kacang Pedang, Gerunggang, Pangkalpinang dengan tersangka H selaku penampung. Terakhir di Jalan Lintas Timur, Selindung, Gabek, Pangkalpinang mengamankan 8 ton BBM jenis biosolar dengan tiga tersangka, yaitu AG yang merupakan nelayan yang mengambil di SPBN, serta AN dan IR selaku pengerit.

 

“Untuk 3 kasus yakni Bangka Tengah, Bangka dan Kacang Pedang modusnya serupa, para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi,”jelasnya.

 

“Sementara untuk yang di Selindung Pangkalpinang, ini merupakan pengungkapan terbesar yang kita lakukan pada Senin lalu. Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Setelah diselidiki, penyidik berhasil mengungkap para pelaku menimbun biosolar jatah nelayan hingga 8 ton,”lanjutnya.

 

Lebib lanjut, Dwi Agung menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat yang dimodifikasi.

 

Mereka memanfaatkan beberapa barcode QR Code MyPertamina berbeda serta memalsukan atau mengubah pelat nomor kendaraan agar bisa mengisi BBM bersubsidi secara berulang.

 

“Saat ini, kami masih mendalami kepemilikan barcode tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas,”sebutnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.