Sosialisasi Proyek Sungai Rangkui Diwarnai Keluhan Warga dan Dugaan Intimidasi

oleh -680 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Kegiatan koordinasi dan sosialisasi akbar terkait penanganan infrastruktur penanggulangan banjir di aliran Sungai Rangkui diwarnai gelombang kritik dan keluhan dari masyarakat. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kantor Kecamatan Taman Sari tersebut dihadiri oleh perwakilan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat Kelurahan Pasar Putih, serta pihak penyelenggara dari Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (SNVT PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

 

banner 336x280

Rencana pembangunan proyek infrastruktur yang membentang dari kawasan pintu air hingga ke Pasar Putih tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi warga terdampak. Selain menyoroti aspek teknis pembangunan, sejumlah warga yang hadir mengeluhkan adanya kesan tekanan psikologis atau dugaan intimidasi dari pihak penyelenggara agar masyarakat menyetujui program tersebut. Berdasarkan penuturan warga, sempat muncul pernyataan mengenai konsekuensi atau sanksi-sanksi tertentu yang berurusan dengan hukum atau administratif jika ada pihak yang menolak jalannya proyek.

 

Keluhan utama warga berpusat pada rencana pemasangan pintu katup (klep otomatis) penahan air. Secara teknis, keberadaan pintu katup tersebut dirancang untuk menghalau air pasang laut (banjir rob) agar tidak masuk dan menggenangi kawasan pemukiman warga, khususnya di Kelurahan Opas Indah dan Kelurahan Pasar Putih. Kendati demikian, warga menilai sistem tersebut berpotensi memicu permasalahan baru yang jauh lebih fatal di kemudian hari.

 

Warga mengkhawatirkan kondisi di mana curah hujan dengan intensitas tinggi terjadi bersamaan dengan datangnya banjir rob. Ketika katup tertutup untuk menghalau air laut, debit air hujan yang mengalir dari pemukiman warga dipastikan tidak dapat keluar dan terbuang ke badan sungai. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengubah pola banjir lokal, di mana genangan air yang biasanya hanya setinggi mata kaki dapat melonjak drastis hingga setinggi lutut orang dewasa akibat tertahan oleh katup dan penambahan bantalan (tanggul) setinggi setengah meter.

 

Saat dikonfirmasi mengenai kekhawatiran warga terkait kebuntuan pembuangan air tersebut, Kepala SNVT PJSA BWS Bangka Belitung, Agus, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam mengintegrasikan sistem pompa langsung pada tahun anggaran berjalan. Sebagai solusinya, pihak BWS menyatakan akan mengajukan pengadaan pompa sedot portabel maupun permanen pada tahun anggaran berikutnya demi mengatasi dampak genangan air di area pemukiman yang disebabkan oleh penutupan katup tersebut.

 

Di samping persoalan teknis hidrologi, masyarakat juga mendesak dinas terkait dan kontraktor pelaksana untuk memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga di sepanjang bantaran Sungai Rangkui. Warga meminta jaminan agar proses konstruksi fisik nantinya tidak menggusur atau menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada ekosistem sungai tersebut.

 

Berdasarkan data teknis, pelaksanaan proyek ini didasari oleh usulan strategis melalui Surat Walikota Pangkalpinang kepada Menteri Pekerjaan Umum Nomor 650/1172/PUPR/XII/2025 perihal Usulan Kegiatan Tahun 2026 untuk Penanggulangan Banjir Kota Pangkalpinang. Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi dampak erosi tebing sungai yang kian masif dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Titik kerusakan paling krusial terpantau berada di bawah Pintu Air Kelurahan Kejaksaan, kawasan Pasar Burung, serta daerah Pasar Padi yang merupakan urat nadi perekonomian kota.

 

• Nama Proyek: Pembangunan Tanggul Dan Normalisasi Alur Sungai Rangkui Di Kota Pangkalpinang.

• Lokasi Pekerjaan: Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

• Instansi Pemilik: SNVT PJSA BWS Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

• Kontraktor Pelaksana: PT. Vanesa Citra Nusantara.

• Nomor & Tanggal Kontrak: HK.02.03/03/KONST/Bws4.6.1/2026 (08 Juni 2026).

• Nilai Kontrak Konstruksi: Rp 4.080.943.200,- (Empat Miliar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah).

• Konsultan Pelaksana: PT. Pilar Nawa Seta KSO CV. Boarta Lestari Consultant.

• Nilai Kontrak Supervisi: Rp 666.200.000,-.

• Waktu Pelaksanaan: 207 Hari Kalender.

• Waktu Pemeliharaan: 365 Hari Kalender.

 

Masyarakat pada dasarnya menegaskan tidak menolak program pemerintah asalkan kebijakan pembangunan yang diimplementasikan benar-benar matang, partisipatif, serta tidak mengorbankan keselamatan dan hajat hidup warga di masa mendatang. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.