Bangka, BERITA-FAKTA.com — Sidang terbuka sengketa Pilkada Ulang Bangka 2025 yang melibatkan pasangan calon Rato-Ramadian mengalami penundaan pada hari pertama, Jumat (1/8/2025).
Penundaan ini memicu sorotan tajam dari kuasa hukum pasangan tersebut, yang menilai langkah tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
Sidang sengketa digelar setelah mediasi tertutup yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis (30-31 Juli 2025) kemarin.
Namun, penundaan sidang terbuka hari ini memicu kemarahan kuasa hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara.
Ia menyatakan kekecewaannya atas penjadwalan ulang sidang ke hari Sabtu (2/8/2025).
“Penundaan ini menunjukkan ketidakseriusan penyelenggara. Kami siap kapan saja, tapi Bawaslu dan KPU terkesan tidak profesional,” tegas Iwan.
Ia bahkan mempertanyakan independensi Bawaslu Bangka sebagai pengawas pemilu, menyiratkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip keadilan.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Sabtu (2/8/2025) pukul 09.00 WIB.
“Agenda besok akan fokus pada pembuktian sengketa yang diajukan,” ujar Fega.
Penundaan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada Ulang Bangka 2025.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan sidang untuk melihat bagaimana sengketa ini akan diselesaikan secara adil dan transparan.














