Sidang Korupsi Ekspor CPO: Saksi Wilmar Bantah Suap, Advokat Ungkap Dana Rp2,5 Miliar untuk Proyek Keagamaan

oleh -75 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya pada Januari–April 2022. Perkara dengan nomor 70-71-72-73-74/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt ini menyeret terdakwa Djumyamto, Ali Muktarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Mohammad Arief Nuryanta.

 

banner 336x280

Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Effendi, SH., MH. menghadirkan lima saksi, yakni M. Syafei (Wilmar Group), Wahyu Suratno (advokat), Junaidi Suhaibih (dosen/advokat), RAT Diah Ayu Kusuma Widjaya (istri Djumyamto), dan Edi Sarwono (PNS Pamud Perdata PN Jaksel), Rabu (17/9/2025).

 

Kesaksian M. Syafei: Bantah Komunikasi dan Uang Rp60 Miliar

 

Saksi dari Wilmar Group, M. Syafei, menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang disebut dalam dakwaan, yaitu baik Ariyanto Bakri atau Marcella.

 

“Saya tidak pernah menghubungi baik Ariyanto maupun Marcella. Saya berani dikonfrontir,” tegasnya di depan majelis.

 

Menanggapi pertanyaan jaksa soal pergantian nomor telepon, Syafei menjelaskan bahwa ia mengganti nomor sekitar setahun lalu karena banyak dihubungi masyarakat terkait masalah perkebunan.

 

“Tidak ada informasi penting di nomor itu, dan nomor saya juga tidak pernah terdaftar dari nomer Singapura,” jelasnya.

 

“Saya tidak mengetahui terkait uang Rp60 miliar, atau arahan untuk memenangkan perkara,” tambahnya.

 

Syafei menambahkan, pihaknya sebagai korporasi pengguna jasa advokat hanya meminta putusan hukum dari pengacara, bukan terlibat dalam pengaturan dana.

 

Kesaksian Wahyu Suratno: Soal Dana Panitia Rp200 Juta

 

Saksi Wahyu Suratno, seorang advokat, menceritakan bahwa dirinya diminta datang ke Jakarta oleh terdakwa Djumyamto. Ia mengaku menerima 2 koper berisi uang. Untuk pencairan dari proposal pembangunan kantor MWC NU.

 

“Ada dana yang cair, untuk 3 proposal yang ditugaskan kepada saya untuk diserahkan ke panitia. Saya hanya menjalankan perintah, setelah dibuka ternyata jumlahnya Rp2,5 miliar, tapi kurang Rp100 juta,”kata Wahyu.

 

Ia menegaskan perannya hanya sebatas bendahara kepanitiaan pembangunan kantor MWC NU.

 

“Saya bukan pengambil keputusan, hanya administratif, menyalurkan dana dan mendokumentasikan,” tambahnya.

 

Wahyu juga menyebutkan ada aliran dana Rp3 miliar yang kemudian dipakai membeli sebidang tanah. Setelah kasus ini mencuat, pengurus MWC NU sepakat, tanah tersebut rencananya akan dijual kembali, lalu hasilnya diserahkan ke negara melalui penyidik kejaksaan.

 

“Uang penyerahan kedua dari Djumyamto sebesar Rp3 miliar, kemudian Pak Jum juga transfer sebesar Rp250 juta ke Panitia pembangunan,” bebernya.

 

Catatan Hakim

 

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan Wahyu agar memberikan keterangan berdasarkan pengalaman langsung, bukan kesimpulan pribadi.

 

“Saudara hanya menyampaikan fakta, jangan menarik kesimpulan,” tegas Hakim Effendi.

 

Hakim juga menyinggung pentingnya kejujuran, mengingat Wahyu berlatar belakang organisasi keagamaan dan seorang advokat. Barang bukti koper juga ditunjukkan di ruang sidang, hakim meminta penjelasan rinci soal isi dan kepemilikan dana tersebut.

 

Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan persetujuan ekspor CPO. Para terdakwa yang merupakan majelis hakim sempat menyatakan perbuatan tersebut bukan korupsi, sehingga para korporasi mendapat vonis bebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti Rp17 triliun. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.