Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka: Kejari Tetapkan Mantan Ketua dan Bendahara Sebagai Tersangka, Seret Istilah “BN 1”

oleh -787 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka yang bergulir sejak tahun 2023, kini resmi memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua pengurus inti organisasi tersebut.

 

banner 336x280

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, dengan didampingi Kasi Intel Oslan Pardede dan Kasi Pidsus pada Kamis (25/6/2026).

 

Dalam rilis perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara di tubuh KONI Bangka periode 2019–2023, yaitu:

 

Tersangka I Mantan Ketua KONI Bangka berinisial MF.Tersangka II: Bendahara KONI Bangka berinisial LF.

 

Berdasarkan alat bukti yang sah, tim penyidik menilai kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka.

 

Secara materiil, tindak pidana ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. Kajari Bangka menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil audit formal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp526.100.000,” tegas Herya Sakti Saad.

 

Guna kelancaran proses penyidikan ke tingkat penuntutan, penyidik Kejari Bangka langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan klasifikasi sebagai berikut:

 

LF (Bendahara)

Tahanan Rutan

Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Bukit Semut Sungailiat dan MF (Mantan Ketua)

Tahanan Kota

Ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita sakit stroke.

 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dakwaan kombinasi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

Di sisi lain, Tersangka MF secara tegas membantah telah menikmati aliran dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut. Saat digiring penyidik menggunakan kursi roda menuju area parkir Kejari Bangka, MF melontarkan pembelaan hukum yang menyeret nama pejabat tinggi di daerah.

 

“Saya sepeser pun tidak menerimanya. Jadi itu saya lakukan atas perintah pimpinan,” dalih MF saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Ketika dikejar lebih lanjut mengenai aktor intelektual atau sosok pimpinan yang dimaksud, MF secara blak-blakan menunjuk kode sandi jabatan kepala daerah.

 

“Pimpinan tertinggi kita, BN 1 (Bupati Bangka periode sebelumnya),” pungkasnya menutup keterangan. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.