Jakarta, Berita-Fakta.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, termasuk Citra Riski Amanda, istri terdakwa Iwan Henry Wardhana, dan Rika Sakti Amalia, adik kandung Iwan.
Sidang ini mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp36 miliar dari proyek APBD 2022–2024, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana, eks Kepala Bidang Pemanfaatan M Fairza Maulana, dan pemilik EO GR PRO, Gatot Arif Rahmadi.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (9/9/2025), Hakim Ketua Rios Rahmanto menegur para saksi terkait praktik fee 2,5% dengan dalih “pinjam bendera.”
Hakim menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Semua saksi harus sadar, itu uang negara, jangan dipakai sembarangan,” tegasnya.
Saksi Citra Riski Amanda menjelaskan bahwa rumah senilai Rp4,5 miliar di Kayu Putih, yang disita penyidik, dibeli dari hasil tabungan usaha kost dan kafe miliknya. Ia mengklaim memiliki pendapatan stabil Rp200 juta per bulan dari usaha tersebut.
“Saya tidak tahu pasti gaji suami sebagai PNS karena saya punya penghasilan sendiri dari kost dan kafe. Pengeluaran bulanan sekitar Rp50 juta,” ujar Citra.
Sementara itu, Rika Sakti Amalia mengaku menerima transfer Rp100 juta ke rekeningnya, yang kemudian diketahui berasal dari seseorang bernama Nengah.
Menurut Rika, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah, termasuk pembelian material dan pembayaran upah pekerja, atas perintah Iwan.
“Awalnya saya tidak tahu tujuan uang itu. Setelah dihubungi Pak Iwan, saya tahu itu untuk keperluan pembangunan rumah,” terangnya.
Pengacara Bantah Tudingan
Sementara itu, Penasihat Hukum Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, SH, membantah tudingan bahwa kliennya mengetahui adanya fee 2,5% dengan dalih pinjam bendera. “Pak Kadis tidak tahu soal fee tersebut,” tegas Ezar.
Ia juga menegaskan bahwa rumah yang disita penyidik dibeli dari tabungan usaha Citra serta warisan dari orang tua Iwan.
Terkait dana Rp100 juta yang diterima Rika, Ezar menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Nengah yang diminta oleh ajudan Iwan karena masalah teknis pada mobile banking.
Dana tersebut, menurut Ezar, telah dikembalikan dalam waktu dua minggu, sebagaimana dikonfirmasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa M Fairza Maulana. “Pinjaman itu sudah dilunasi, dan ini terkonfirmasi dalam BAP,” ujarnya.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana APBD yang signifikan.
Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (Anton)