Jakarta, Berita-Fakta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Fakta Persidangan dan Dakwaan
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam fakta persidangan, Tom Lembong dinilai telah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta tanpa koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga dituding menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan lainnya untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, yang menyebabkan ketidakstabilan harga gula di pasaran.
Jaksa menyebut kebijakan ini memperkaya 10 perusahaan swasta sebesar Rp515,4 miliar.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam vonis. Hal yang memberatkan meliputi kebijakan Tom Lembong yang dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi sesuai Pancasila.
Serta tidak melaksanakan tugas dengan akuntabel dan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, hal meringankan mencakup fakta bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menyetor sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara selama penyidikan.
Tanggapan dan Suasana Sidang
Sidang vonis dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang duduk di barisan depan ruang sidang.
Tom Lembong tampak tenang, mengenakan kemeja putih, dan sempat melempar senyum kepada wartawan.
Kedatangannya disambut dengan lagu “Indonesia Raya” dari para pendukung.
Usai vonis, momen haru terjadi saat Tom berpelukan dengan istrinya, Maria Franciska Wihardja, yang setia mendampingi selama persidangan.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Vonis ini menuai beragam tanggapan. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut vonis tersebut berbahaya bagi mantan menteri lain karena dianggap tidak didukung bukti kuat.
Anies Baswedan juga mempertanyakan kredibilitas hukum pasca-vonis ini.
Di media sosial, sejumlah pengguna X menyatakan vonis ini tidak adil, menganggap jaksa gagal membuktikan keterlibatan Tom dengan bukti konkret.
Eks Wakapolri Oegroseno bahkan menyebut kasus ini “tidak jelas” dan mendesak Tom divonis bebas murni.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa pada 4 Juli 2025.
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan bahwa kebijakan impor gula pada 2015-2016 merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Namun, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara, dengan pertimbangan sejumlah faktor meringankan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk tuduhan bahwa jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti eks Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo.
Tom Lembong sendiri, dalam dupliknya, menyatakan telah memasrahkan nasibnya kepada Tuhan dan meminta pembebasan dengan alasan kurangnya bukti.
Langkah Selanjutnya
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Tom Lembong mengenai langkah banding atas vonis ini.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik, baik di media sosial maupun di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Karena dianggap mencerminkan kompleksitas penegakan hukum korupsi di Indonesia.











