Mantan Hakim Tipikor Djumyamto Beserta Kroconya Akui Terima Total Rp40 Miliar Suap

oleh -85 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta — Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djumyamto, secara terbuka mengaku bersalah menerima suap Rp9,5 miliar dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Pengakuan ini disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kasus ini melibatkan tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Dari awal saya sudah merasa bersalah, bukan saja baru ini,” ujar Djumyamto dengan nada lirih di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini membuat kasus suap vonis bebas korporasi minyak goreng semakin terang benderang.

banner 336x280

Kasus bermula dari vonis onslag (lepas) yang diberikan majelis hakim terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Vonis kontroversial ini memicu kecurigaan publik dan Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga dilakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, enam mantan pejabat peradilan terseret sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor:
– Djumyamto (mantan hakim Tipikor Jakarta Pusat)
– Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (anggota majelis hakim)
– Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
– Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, total suap mencapai USD 2.500.000 atau Rp40 miliar. Uang ini diterima dari perwakilan korporasi melalui advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei untuk memengaruhi vonis bebas.

Dalam kesaksian sebagai saksi mahkota, Djumyamto tak hanya mengaku, tapi juga menyesali tindakannya. “Saat Pak Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, menjadi saksi, saya sudah mengakui menerima uang dalam pemeriksaan perkara CPO,” katanya Jumat lalu.

“Saya mengaku bersalah menerima uang. Saya sudah diberhentikan dari hakim, apa lagi yang mau saya bela, Pak?” tegasnya. Djumyamto menekankan, pengakuannya bukan pembelaan, melainkan penyesalan mendalam atas pelanggaran etik dan hukum.

Ia juga mengakui tindakannya mencoreng nama baik lembaga peradilan. “Saya sadar kesalahan saya besar. Saya malu pada keluarga, rekan hakim, dan masyarakat. Tapi saya berharap kebenaran seluruhnya bisa terungkap,” pungkas Djumyamto.

JPU Kejagung mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal berat UU Tipikor:
– M. Arif Nuryanta: Pasal 12 huruf C jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55(1)1 KUHP (ancaman 20 tahun penjara), subsider Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), hingga Pasal 12 huruf A/B.
– Djumyamto, Agam, Ali Muhtarom: Pasal 12 huruf C jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55(1)1 KUHP, plus pasal subsider relevan.

Kasus ini kini ditangani Kejagung dan diharapkan ungkap jaringan suap lebih luas di lingkungan peradilan. Pengakuan Djumyamto jadi titik terang pemberantasan korupsi hakim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.