Sidang Lanjutan Impor Gula, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara + Rp336 Miliar Uang Pengganti: Pembela Bantah Keras

oleh -133 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta— Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 4 tahun penjara plus uang pengganti Rp336 miliar terhadap lima direktur perusahaan pengimpor gula dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Pengacara terdakwa gelar protes keras: “Tuntutan jaksa salinan dakwaan, abaikan fakta abolisi pelaku utama!”

 

banner 336x280

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika SH MH, dengan amar tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU Prabowo SH. Kelima terdakwa dinyatakan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55(1)1 KUHP.

 

“Terbukti secara sah meyakinkan melakukan korupsi, perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri/korporasi,” tegas JPU Prabowo.

 

Usai sidang, penasihat hukum Hans Falithaa Hutama, Agus Sudjatmoko keberatan kerasv. “Tuntutan jaksa tidak lebih dari salinan dakwaan awal! Tidak timbang keterangan saksi/ahli persidangan,” geramnya.

Adapun alasannya sebagai berikut:

1. Tuntutan Identik Dakwaan: “Sama persis, tak tanggapi fakta persidangan sesungguhnya.”

2. Hukuman Seragam Tanpa Bedakan Peran: “Tak lihat bobot peran atau hasil pemeriksaan.”

3. Abaikan Abolisi Pelaku Utama: “Fakta jelas di persidangan, tapi jaksa cuek. Kalau pelaku utama bebas, turut serta otomatis ikut bebas!”

4. Prinsip Hukum Pidana Dilanggar: “Tak mungkin turut serta dipidana kalau pelaku utama tak terbukti bersalah.”

5. Kerugian Negara Salah Hitung: “PT Berkah Manis Makmur dapat fasilitas pembebasan bea masuk sejak 2016. Impor bahan baku rafinasi sah, bukan produk konsumsi!”

“Fakta persidangan banyak tak bukti dakwaan jaksa. Seolah diarahkan! Ini main-main,” tegas Agus. “Seharusnya kelima terdakwa dibebaskan total” tambahnya.

Kasus bermula dari importasi gula kristal putih dengan tarif murah untuk industri rafinasi. Dugaan: penyalahgunaan fasilitas Kemendag sebabkan kerugian negara Rp336 miliar (perhitungan BPKP).

Pengacara bantah: “Impor bahan baku, sesuai izin sah. Sudah dapat pembebasan bea masuk 2016. Tak ada kerugian!”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.