JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto harus menunda persidangan satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan saksi yang dijadwalkan hadir oleh JPU batal hadir untuk dimintai keterangan. Perkara ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Perkara dugaan korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.
Ezar Ibrahim selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana kepada sejumlah awak media memberikan keterangan bahwa seharusnya ada 10 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, diantaranya ada nama Panji dan Dewi sebagai Pelapor.
“Sepengetahuan kami ada 10 orang saksi yang akan dihadirkan JPU, ada Panji dan Dewi sebagai pelapor, selebihnya para seniman di Jakarta. Panji dan Dewi ini karyawan dari Terdakwa Arif,” kata Ezar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Menurut Ezar, pihaknya masih mendalami terkait dugaan penyelewengan hingga melibatkan Iwan Henry Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“kita melihat bahwa penyelewengan ini terjadi dibawah, karena beliau (Terdakwa Iwan Henry Wardhana) sebagai Kadis Kebudayaan dikaitkan atas dugaan korupsi,” terangnya.
Ezar juga mengatakan tidak ada bukti secara langsung ke terdakwa Iwan, bahkan uang yang dipersangkakan sebesar kurang lebih Rp3 miliar dari Terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku vendor EO.
”Uang yang dipersangkakan sebesar Rp3 miliar diakuui Arif dari dirinya. Kita akan buka dipersidangan nanti, kami tidak ingin berasumsi lebih dalam,” tandasnya.
Lebih lanjut Ezar juga mengatakan akan fokus pada pemeriksaan para saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan tipikor ini.
“Kita masih konsentrasi dari saksi-saksi, normatif saja,” lanjutnya.
Ezar juga mengungkapkan bahwa banyak terdapat pemalsuan dari tandatangan klien Kami (Terdakwa Iwan), kemudian adanya kop surat yang begitu digeledah ada di meja bidang pemanfaatan. Lebih mengejutkan, hal tersebut menurut Ezar baru diketahui Terdakwa Iwan saat pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan.
“Disposisi itu baru diketahui klien kami saat pemeriksaan di Kejaksaan, jadi tidak sesuai. Disposisi itu dipalsukan. Ada kemungkinan aka nada tersangka baru, Dimana ada penyelewengan barang dan jasa, pasti PPK akan kena, termasuk para Kabid yang disinyalir menerima uang dari Vendor,” pungkasnya. (Yuko)











