Korupsi Fiktif Pagelaran Seni Rugikan Negara Ratusan Miliar, Saksi Kunci Mangkir dari Persidangan

oleh -291 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, terpaksa menunda sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penundaan ini dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Perkara ini mencuat di pengadilan dengan modus dugaan pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), dipaksa duduk sebagai terdakwa pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

 

banner 336x280

Waspada Daili bersama rekan Rendra Nugraha Ramadhan, yang hadir Penasihat Hukum (PH) M Fairza Maulana menerangkan bahwa kerugian negara dari perkara ini ditarik dari tahun 2022-2024. Dalam dakwaan JPU, Fairza disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara saat itu posisi Fairza hanya Kasubkel, itu belum bisa menjadi KPA dan belum esselon III. Baru pada Desember 2024 Fairza menjadi Esselon III, Dimana kasus ini sudah berjalan.

 

“Pada masa itu klien kami (M Fairza Maulana) belum Kabid, tetapi masih menjabat sebagai Kasubkel atau Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK). Secara pertanggung jawaban sebenarnya, harusnya Kabidnya pada saat itu dijabat oleh Cucu Ritasari, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan hanya dijadikan sebagai saksi. Bahkan dalam dakwaan jelas dia (Cucu Ritasari) menerima uang sebesar Rp150 juta dari Vendor EO (Gatot Arif Rahmadi- red),” ungkapnya.

 

Waspada Daili juga menerangkan bahwa Kabid adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, seharusnya secara struktural adalah yang bertanggung jawab.

 

“Kenapa Kasubkelnya yang bertanggung jawab. Seharusnya JPU lebih professional, siapa yang terlibat ya ditarik saja sebagai tersangka. Kita lihat fakta persidangan saja, akan terbuka nanti. Klien kami seolah-olah menjadi pelaku utama pada kasus ini,” terangnya.

 

Sementara Rendra Nugraha Ramadhan juga menambahkan keterangan, terkait besaran uang yang disinyalir beredar dalam Dinas Kebudayaan dari Event Organizer (EO) sebagai penyelenggara acara. Menurutnya ada indikasi uang tersebut sudah dikembalikan ke negara.

 

“Uang yang diterima oleh Kabid (Cucu Ritasari), ada kemungkinan sudah dikembalikan ke negara karena sudah tercatat sebagai kerugian negara. Apakah mengembalikan kerugian negara sudah cukup menyelesaikan?, Kalau demikian seharusnya klien kami juga harus diperlakukan demikian, karena sudah ada sita asset kurang lebih sebesar Rp1.016.000.000,- (Satu milliar enam belas juta rupiah), sedangkan kklien kami dituduhkan merugikan keuangan negara sebesar RP1,4 miliar. Kalau memang mengembalikan bisa menyelesaikan kerugian negara, berarti tinggal mengembalikan sisanya, tetapi malah dijadikan tersangka,” tandasnya.

 

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yuko)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.