Satpol PP Segel Papan Reklame Ilegal di Belakang Hotel Puncak: Ungkap Skandal Izin dan Keterlibatan Dosen SMO

oleh -329 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tiang papan reklame yang berdiri secara ilegal. Penertiban ini dilakukan di kawasan belakang Hotel Puncak, Kota Pangkalpinang, pada hari Selasa,(11/11)

 

banner 336x280

Penyegelan ini dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang maupun dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bangka Belitung, yang memiliki otoritas atas Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sekitar lokasi tersebut.

 

Fakta mengejutkan terungkap di lapangan setelah papan reklame tersebut dipasang segel. Nama salah satu akademisi atau dosen berinisial SMO disebut-sebut sebagai pemilik dari papan reklame ilegal tersebut.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dosen yang mengajar di salah satu universitas di Bangka Belitung tersebut mengelak dan menyatakan tidak mengetahui kepemilikan papan reklame tersebut. Namun, bantahan ini kontras dengan keterangan yang diperoleh dari salah satu staf BPJN Wilayah Babel yang secara spesifik menyebutkan bahwa tiang reklame tersebut merupakan milik dosen yang bersangkutan.

 

“Hal ini membongkar tabir gelap dan memunculkan pertanyaan: berapa banyak lagi papan reklame yang berdiri di Kota Pangkalpinang yang ternyata tidak melengkapi perizinan yang jelas sesuai aturan yang berlaku?”

 

Penertiban ini sekaligus mengungkap pola lama yang digunakan oleh para pemilik reklame ilegal. Selama ini, banyak reklame yang berdiri hanya dengan berbekal surat rekomendasi dari BPJN Wilayah Babel.

 

Rekomendasi tersebut, sebagaimana informasi yang pernah dipublikasikan pada masa Penjabat (Pj) Walikota sebelumnya, tidak serta-merta menggantikan kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame dan izin penggunaan ruang publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dengan kata lain, rekomendasi saja tidak cukup untuk legalitas.

 

Tindakan penyegelan oleh Satpol PP ini diharapkan menjadi momentum penertiban total terhadap seluruh reklame ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melanggar ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.