Pangkalpinang, Berita-Fakta – Walikota Pangkalpinang, Profesor Safarudin, mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih kekurangan lebih dari Rp4 miliar. Salah satu fokus utama adalah penertiban papan reklame ilegal yang marak di Kota Pangkalpinang, sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah pada 2026.
Usai rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (27/10/2025), Saparudin menegaskan bahwa permasalahan papan reklame ilegal telah menjadi isu kompleks yang membutuhkan penanganan serius. “Kami sedang mengumpulkan data untuk menindak pengusaha nakal yang mengelola papan reklame tanpa izin sesuai aturan,” ujarnya.
Saparudin menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dipersiapkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap papan reklame ilegal. “Kami akan rapikan dan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menertibkan kota, tetapi juga memastikan potensi pendapatan dari sektor reklame dapat dimaksimalkan.
Selain penertiban reklame, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan mengoptimalkan sumber PAD lainnya, seperti perparkiran, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan aset daerah, dan PDAM. Upaya ini bertujuan untuk menutup kekurangan pendapatan dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Safarudin optimistis PAD Kota Pangkalpinang dapat meningkat signifikan. Peningkatan pendapatan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya di kota tersebut.(AW/RN)












