PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM – Sejak mentari pertama menyapa bumi Serumpun Sebalai, asa tak pernah padam di hati para pemimpin Bangka Belitung. Terkini, Gubernur Hidayat Arsani, nahkoda pemerintahan, kembali menyalakan obor perjuangan untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke pangkuan Ibu Pertiwi Babel. Bak pucuk dicinta ulam tiba, dukungan penuh pun mengalir deras dari DPRD Babel, sang wakil rakyat. Senin,(23/6)
Bagai bayangan yang selalu mengikuti, setiap pertemuan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tak luput dari pertanyaan mengenai nasib Pulau Tujuh. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, tak sungkan mengutarakan,
“Tiga bulan pernah kita tanyakan hal ini ke Kemendagri, dan bulan Mei pernah kita tanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh ini.” Pernyataan ini bak gema yang menggemakan tekad bulat para wakil rakyat.
Pulau Tujuh, yang kini berstatus administratif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan keputusan Mendagri soal kode administrasi wilayah, menjadi duri dalam daging bagi Babel.
Namun, bagi Didit, perjuangan ini tak ada sangkut pautnya dengan perselisihan Aceh dan Sumatera Utara yang memperebutkan empat pulau.
“Ini perjuangan kita bukan karena itu, perjuangan ini sudah dari 2013,” tegasnya. Bahkan, Komisi I DPRD di bawah pimpinan almarhum Hakiki, telah menjadi saksi bisu perjuangan ini. Jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” imbuh Didit, seolah menegaskan bahwa ini adalah kisah panjang yang tak lekang oleh waktu.
Menurut Didit, secara yuridis, Pulau Tujuh adalah darah daging administrasi Babel. Mulai dari Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belitung, Bangka. Lalu, dipertegas dengan Undang-Undang pembentukan Babel.
Seakan belum cukup, ini diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992.
Bahkan, saat pembentukan Kepri, Pulau Tujuh masih setia berada di pelukan Babel. Namun, takdir berkata lain. Ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh bagai dipaksa beralih haluan menjadi bagian dari Lingga. Keputusan ini semakin diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.
“Artinya yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang-Undang kita lebih dulu,” ujar Didit optimis.
Maka dari itu, dukungan penuh diberikan kepada Gubernur untuk membawa kisah ini ke meja hijau.
“Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung,” tandasnya.
Keyakinan membuncah, “Jadi kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Babel.”tegasnya
Pihak DPRD Babel menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak, bak pinang dibelah dua tanpa ada tanda persetujuan dari Pemprov Babel.
“Kalau berbicara peluang, kita menang,” kata Didit.
Namun, ada nada bijak dalam pernyataannya, “Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri.”sebutnya
Pertanyaan pun mencuat, “Memang apa bedanya Babel dengan persoalan Aceh-Sumut?”tanya Didit. Sebuah pertanyaan retoris yang menggantung di udara, seolah menuntut keadilan. Harapan besar tersemat pada sang Mendagri.
“Yang jelas pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” pungkas Didit, mengakhiri percakapan dengan secercah harapan akan titik terang bagi masa depan Pulau Tujuh. (MJ001)










